kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Pemerintah akan gunakan kartu kendali BBM


Kamis, 23 Desember 2010 / 08:40 WIB


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah kembali akan mengunakan sistem kartu kendali pembelian BBM bersubsidi guna mengantisipasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Anggota komite BPH Migas, Adi Subagyo, dalam paparannya, di acara sosialisasi pengaturan BBM bersubsidi di Kementerian ESDM, di Jakarta, untuk meningkatkan pengawasan pemerintah mempergunakan sistem pembelian tertutup dengan menggunakan kartu kendali. "Kami akan segera melakukan tendernya," katanya.

Pada tahap pelaksanaan pengaturan BBM bersubsidi tersebut, pemerintah akan melakukan tindakan preventif dan represif terhadap tindak penyalahgunaan atas BBM bersubsidi.

Untuk mengurangi penjualan BBM bersubsidi, pada saat pengangkutan dari depot ke SPBU, BPH Migas akan menggunakan segel pada alat transportasi tersebut dan melengkapinya dengan sistem kontrol seperti GPS dan alat pengamanan khusus yang modern.

Sedangkan pengawasan di dalam SPBU sendiri, BPH Migas akan terus memonitor SPBU dan melakukan pemeriksaan mutu secara berkala dan berlanjut.

Sementara itu, guna menghindari pembelian BBM bersubsdi oleh mobil plat kuning atau motor yang melebihi kapasitas tangki standar, dan membeli BBM berulang kali untuk dijual lagi, pemerintah akan menurunkan sales force badan usaha.

Selain itu, pemerintah akan menempatkan aparat keamanan di setiap SPBU untuk menghindari terjadi kericuhan akibat isu kelangkaan. "Pengawasan ini sangat penting agar BBM bersubsidi dapat diterima oleh yang berhak sesuai dengan peraturan undang-undang," jelasnya.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita H Legowo menyebutkan sudah dibentuk 5 kelompok kerja (pokja) persiapan pengaturan BBM bersubsidi. Untuk operasional oleh Pertamina, pengawasan oleh BPH migas, sosialisasi oleh ESDM, regulasi oleh ESDM dan sosial ekonomi oleh Bappenas.

"Tugas pokja pengawasan mempersiapkan pengawasan dan pengamanan distribusi, melakukan pengawasan di lapangan dan melaksanakan penegakan hukum," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×