kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Akan Perpanjang IUPK Freeport, Anggota DPR: Belanda Masih Jauh


Rabu, 10 Mei 2023 / 17:35 WIB
Pemerintah Akan Perpanjang IUPK Freeport, Anggota DPR: Belanda Masih Jauh


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah yang sedang mengkaji perpanjangan Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia sebelum waktunya atau lebih cepat menuai kritikan.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, rencana perpanjangan IUPK untuk Freeport itu harus dipertambangkan lagi.

Mulyanto minta pemerintah jangan terlalu terburu-buru menawarkan berbagai kemudahaan bagi suatu perusahaan sementara masih ada permasalahan lain yang belum diselesaikan. Ia minta pemerintah bertindak sesuai Undang-Undang, bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.

"Izin usaha bagi PTFI baru habis di tahun 2041. Masih lama. Jadi untuk apa dibahas sekarang ini. Sesuai ketentuan PTFI baru bisa mengajukan perpanjangan izin usaha paling cepat lima tahun sebelum masa berlakunya berakhir," terang Mulyanto dalam keteranganya, Rabu (10/5).

Baca Juga: Pemerintah Berikan Izin Kontrak Migas dan Tambang Lebih Cepat, Begini Kata Pengamat

Mulyanto enggan berspekulasi soal niat pemerintah mempercepat proses pembaruan atau perpanjangan izin usaha PTFI tahun ini. Termasuk adanya motif ekonomi kelompok tertentu yang ingin mencari modal pemilu 2024.

Ia hanya menyarankan pemerintah fokus lebih dulu pada urusan hilirisasi minerba yang belum diselesaikan PTFI. Pasalnya, hingga saat ini PTFI belum mampu menyelesaikan pembangunan smelter pengolahan konsentrat tembaga.

"Komitmen Freeport pada hilirisasi ini lemah. Ogah-ogahan bangun smelter. Karena dianggap mereka kurang menguntungkan. Sehingga lebih dari delapan kali melanggar aturan dan tetap diberi relaksasi ekspor konsentrat tembaga,” terangnya.

Molornya pembangunan smelter PTFI, dinilai Mulyanto, melanggar pasal 170A UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). Berdasarkan amanat di dalam UU Minerba seharusnya sejak Juni 2023 ekspor mineral mentah sudah dilarang.

Mulyanto minta pemerintah tidak meneruskan wacana perpanjangan izin usaha PTFI sekarang. Hal ini bisa menambah ruwet masalah terkait penindakan terhadap PTFI yang secara berulang melanggar UU.

"Belanda masih jauh. Tak perlu buru-buru membahas sesuatu yang sudah ada aturannya. Jadi ngono sih ngono, sing ojo ngono.  Belum apa-apa malah mau diperpanjang izin IUPK-nya. Aneh-aneh saja. Apa mau ngejar tayang. Belanda masih jauh," tandas Mulyanto.

Baca Juga: Perpanjangan Kontrak Konsentrat Tembaga Freeport Dinilai Positif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×