kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Pemerintah akan teliti importir film baru


Kamis, 23 Juni 2011 / 06:36 WIB
Pemerintah akan teliti importir film baru
ILUSTRASI. Mengapa air laut asin? Ini penjelasan asal-usul rasa asin di air laut. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/08/2019


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah lebih teliti dalam memilih perusahaan baru yang akan mengimpor film ke Indonesia. Pemeriksaan ini diperlukan untuk menjaga agar perusahaan baru tersebut bukan sebagai cara agar perusahaan yang dilarang bisa mengimpor film kembali.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono akan memeriksa kembali perusahaan-perusahaan baru importir film yang baru saja mendaftar di Bea Cukai. Saat ini, kata dia sudah ada beberapa perusahaan importir baru yang akan memasukkan film ke Indonesia. “Ada beberapa yang sudah mengajukan,” kata Agung, Rabu (22/6)

Agung mengatakan akan mengecek keberadaan perusahaan importir baru tersebut. Apakah pemiliknya sama dengan dua perusahaan yang saat ini masih dilarang mengimpor film. Kemudian apakah jajaran direksinya sama dengan direksi dua perusahaan yang terkena larangan. “Jadi bukan hanya perusahaannya saja yang dilihat tapi direksinya juga, jangan sampai ini hanya cara melarikan dari posisi tidak boleh menjadi jadi boleh, kalau sama dengan juragan-juragan yang lama ya tidak boleh,” katanya.

Untuk menjadi importir, prosedurnya dengan mengajukan izin Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. “Setelah diproses baru mendapat NIK nomor induk kepabeanan,” katanya.

Menurut Agung saat ini sudah satu perusahaan yang diperbolehkan impor, sedangkan dua perusahaan lagi masih dilarang memasukkan film impor. “Yang satu sudah membayar pokok tunggakan tinggal dua yang tidak bisa impor,” katanya.

Agung mengatakan selain dua importir tersebut, sebenarnya ada sembilan importir lain yang terus melakukan kegiatan impor film. “Jadi banyak yang tetap melakukan impor, ada sembilan importir,” katanya.

Urusan impor film ini, kata Agung bukan boleh apa tidak boleh tapi apakah mau apa tidak impor film. “Tapi yang dua importir karena punya tunggakan dan tidak mau bayar, jadi di hold dulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×