kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akomodasi kepentingan multi nasional


Kamis, 07 Oktober 2010 / 16:49 WIB
Pemerintah akomodasi kepentingan multi nasional
Es krim Campina


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memutuskan untuk memberikan izin impor produk jadi kepada produsen setelah mendengar aspirasi perusahaan multinasional yang ada di Indonesia. Pasalnya, selama ini mereka kesulitan melakukan impor sendiri karena hanya bisa mengimpor bahan baku dan barang modal.

“Produsen dari Multi National Coorporation (MNC) memiliki pabrik dimana-mana, tetapi selama ini tidak bisa impor sendiri, inilah keluhan mereka, ” kata Deddy Shaleh, Plh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, di Jakarta (7/10).

Deddy menyebutkan, sebelumnya impor produk jadi hanya bisa dilakukan jika importir yang memiliki sudah memiliki perizinan sebagai Importir Umum (IU).

Sementara produsen yang selama ini hanya mengantongi izin Importir Produsen (IP) tidak diperbolehkan barang jadi hanya boleh berupa berupa bahan baku atau barang modal. Dengan adanya perubahan aturan tersebut, Kemdag berharap produsen bisa melakukan impor barang jadi sejenis yang diproduksi oleh pabriknya yang ada diluar negeri agar perusahaan bisa lebih berkembang.

“Tentunya impornya itu sejenis dan sesuai aturan, dan mereka (importir) harus mengajukan dulu ke Kementerian Perdagangan,” terang Deddy.

Aturan yang berlaku 1 Januari 2011 tersebut berbeda dengan aturan yang masih berlaku saat ini, dimana impor barang jadi hanya bisa dilakukan oleh importir umum. Karena pengimpor hanya dari importir umum, hal itu dinilai tidak adil, padahal produsen menurut Deddy sudah investasi dan menyerap tenaga kerja di dalam negeri.

“Rasanya tidak adil, importir umuym bisa impor produk jadi, padahal mereka tidak investasi di dalam negeri seperti produsen,” imbuh Deddy menjelaskan latar belakang keluarya beleid Keputusan Menteri Perdagangan No 39/M-DAG/PER/10/2010 yang diteken 4 Oktober lalu itu.

Beberapa jenis industri yang terkait erat dengan aturan ini adalah industri elektronika, otomotif, produk farmasi, dan kosmetika. Keluarnya aturan baru ini akan membuat senang produsen yang memiliki pabrik di negara lain terutama pabrik elektronika, otomotif, farmasi maupun kosmetika. Bagi perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia dan di negara lain nanti bisa impor sendiri ke Indonesia.

Contohnya, produsen mobil Toyota yang ada di Indonesia bisa langsung mengimpor mobil yang selama ini tidak diproduksi di Indonesia. “Kalau tidak kita keluarkan aturan ini, maka ini berkaitan dengan investasi,” kata Deddy yang khawatir investor yang sudah memiliki pabrik di Indonesia tersebut melakukan relokasi pabriknya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×