Reporter: Gloria Haraito |
JAKARTA. Terhitung sejak 1 Januari 2011 nanti, produsen manufaktur berkesempatan mengimpor barang jadi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan No 39/M-DAG/PER/10/2010 yang diteken 4 Oktober lalu. Dalam keputusan itu disebutkan, produsen diberikan kesempatan impor produk jadi agar usahanya tetap jalan dan berkembang.
Meski tujuannya mulia, nyatanya produsen masih adem ayem. Santo Kadarusman, Manajer PT Hartono Istana Teknologi mengatakan, saat ini ia belum bisa menerka arah aturan ini. Memang, aturan ini memberikan peluang bagi perusahaan untuk mengimpor barang jadi. Namun di sisi lain, Santo menegaskan bahwa sejak awal berdiri, Hartono Istana komit menjadi produsen elektronik dengan merek asli Indonesia.
"Kalau merek asli Indonesia kan harus diproduksi di sini, meski ada bahan baku yang masih diimpor," tutur Santo kepada KONTAN, Rabu (5/10). Ia juga mengaku belum mengetahui secara detail aturan yang dimaksud. Karenanya, ia belum memprediksi dampak yang timbul dari aturan ini.
Selama ini Hartono Istana memproduksi perangkat audio-video dan perkakas rumah merek Polytron. Menurutnya, sejauh ini produsen elektronik di Asia memiliki perjanjian hanya sebatas alur jual-beli barang. Hal ini tertuang dalam Asian China Free Trade Area (ACFTA) dan kesepakatan yang dihasilkan dalam Pertemuan Keuangan Global di Bali, September silam. Dalam pertemuan itu, produsen elektronik di Asia sepakat, untuk jenis barang tertentu yang diproduksi terbatas di dunia, pelaku industri sepakat untuk membeli produk itu dari sesama negara Asia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News