Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur pemberian gratis ongkos kirim (ongkir). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan beleid tersebut mengatur pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir.
"Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ungkap Edwin dalam siaran pers yang dirilis Sabtu (17/5).
Edwin menjelaskan, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman. Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
Baca Juga: Mendag Angkat Bicara soal Aturan Baru Layanan Gratis Ongkir Komdigi
Menurut Edwin, diskon semacam ini bisa membawa dampak serius jika terus terjadi. Terutama kurir yang dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, yang mengakibatkan layanan semakin menurun.
“Ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” kata Edwin.
Edwin bilang, kebijakan ini bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman.
Dia pun menegaskan konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” ujar Edwin.
Iklim Usaha Logistik
Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Zaroni, menyoroti potongan harga hingga pemberian gratis ongkir menjadi bagian dari strategi akuisisi, atau untuk mempertahankan kerja sama layanan kurir dengan pengelola marketplace dalam transaksi bisnis e-commerce.
Sepanjang potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan, Zaroni menilai langkah itu masih cukup wajar.
Tetapi jika potongan harga sampai maksimal hingga gratis ongkir, maka bisa berdampak pada iklim persaingan usaha yang tidak adil.
Terutama terhadap penyelenggara layanan pos komersial skala Usaha Kecil & Menengah (UKM) atau perusahaan independen yang tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan e-commmerce.
Zaroni bilang, perusahaan pos komersial jenis ini akan kalah saing, karena menghadapi perusahaan-perusahaan yang memiliki kapasitas modal besar.
"Dampak dari penerapan gratis ongkir akan menyebabkan perang harga dan persaingan tidak sehat. Perusahaan-perusahaan besar akan dapat menciptakan hambatan masuk pasar," kata Zaroni kepada Kontan.co.id, Senin (19/5).
Baca Juga: Asperindo Dukung Penuh Aturan Baru Komdigi Soal Layanan Gratis Ongkir
Menurut Zaroni, potongan harga dalam transaksi e-commerce di marketplace sebaiknya hanya untuk produk yang dijual, bukan potongan harga untuk tarif pos atau layanan kurir.
Apabila perusahaan layanan pos komersial memberikan potongan harga, maka potongannya harus masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
"Dalam hal ini peraturan pemerintah mengenai ketentuan tarif atas dan tarif bawah untuk layanan pos komersial tetap dipatuhi, tanpa pengecualian. Dengan penciptaan iklim usaha yang sehat, perusahaan layanan pos komersial tidak dibayang-bayangi perang harga yang dapat mematikan keberlangsungan usaha," tandas Zaroni.
Dihubungi terpisah, Chief Marketing Officer Ninja Xpress Andi Djoewarsa melihat Permenkomdigi No. 8/2025 bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis e-commerce dan keberlangsungan usaha logistik. Khususnya dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja dan kelangsungan bisnis perusahaan.
"Sebagai pelaku bisnis logistik yang mendukung perkembangan e-commerce, Ninja Xpress percaya regulasi ini akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi industri, dengan mendorong fokus pada peningkatan kualitas layanan," kata Andi kepada Kontan.co.id, Senin (19/5).
Meski begitu, Andi berharap regulasi ini bisa tetap dievaluasi secara berkala dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dengan begitu diharapkan bisa menyesuaikan dinamika pasar dan kebutuhan konsumen maupun pelaku usaha.
Baca Juga: Kemenkomdigi Batasi Gratis Ongkir 3 Hari dalam Sebulan, Ini Alasannya
"Ninja Xpress berkomitmen untuk terus beradaptasi dan berinovasi dalam memberikan solusi logistik yang efisien dan terpercaya, sejalan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan industri," sebut Andi.
Asal tahu saja, paket dari transaksi e-commerce menjadi penopang kinerja pengiriman Ninja Xpress. Andi memberikan gambaran, volume pengiriman Ninja Xpress selama bulan ramadan 2025 meningkat hingga 40% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Peningkatan ini sejalan dengan tren pertumbuhan transaksi jual beli di Indonesia yang meningkat signifikan selama bulan Ramadhan. Berdasarkan data yang didapat dari IDEA (Asosiasi E-commerce Indonesia) terjadi peningkatan pembelanjaan di Ramadhan tahun 2025 didukung oleh promosi dan juga makin efisiensi biaya logistik," ungkap Andi.
Selanjutnya: Dolar AS Tertekan, Moody's Pangkas Peringkat Utang Amerika
Menarik Dibaca: Perluas Jaringan Distribusi Pemesanan Properti, OYO Luncurkan SuperAgent
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News