kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah bagikan sertifikat hak milik petani


Jumat, 12 Februari 2016 / 13:25 WIB
Pemerintah bagikan sertifikat hak milik petani


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan sertifikat hak milik kepada petani di Desa Tumbrek, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Dalam rangka Reforma Agraria, luas tanah yang dibagikan tersebut adalah 75,6 hektar pada 425 bidang. Para petani penerima sertifikat itu sudah menggarap tanahnya selama kurang lebih 17 tahun.

"Akhirnya, semua harus ada hasilnya. Saya selaku pemerintah meminta maaf karena selama ini belum betul berjalannya (pemberian sertifikat)," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan di Desa Tumbrek, Batang, Kamis (11/2/2016).

Ia mengatakan, manfaat tanah untuk ruang hidup yang menentramkan adalah visi dari Reforma Agraria itu sendiri. Dalam hal ini, lanjut Ferry, tidak semata dilihat dari aspek legal. Pada konteks tersebut besaran lahan yang diterima adalah jaminan negara bagi para petani, bahwa mereka berhak sepenuhnya atas tanah itu.

Ferry menambahkan, dengan sertifikat itu negara menjamin tidak ada pihak manapun yang bisa mengutak-atik tanah tersebut, apalagi mengusir petani dari lahan garapannya. Sertifikat itu akan menjadi cikal bakal bagi petani mengembangkan kehidupan secara tenteram dan makmur.

"Satu pesannya adalah tanah reforma agraria dalam 10 tahun ke depan sejak diterima, sertifikatnya tidak boleh dijual dalam alasan apapun. Kalau mau dijual kita (negara) yang ambil," kata Ferry.

Dia menambahkan, pemilik sertifikat baru boleh menjual tanah tersebut pada tahun ke-11. Namun, para petani itu hanya boleh menjual dengan sesama rekan penerima sertifikat reforma agraria lainnya. Tujuannya, kata Ferry, agar tanah tidak jatuh pada penduduk asli desa tersebut. (Penulis: Arimbi Ramadhiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×