Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah segera membuat standar nasional indonesia (SNI) untuk tiga produk perikanan. Ketiga produk itu adalah: rajungan rebus, rajungan kaleng, dan kulit rajungan lunak. Adanya SNI bagi ketiga produk ini agar para eksportir kita bisa memenuhi standar internasional dalam hal keamanan produk.
Saat ini pemerintah telah merilis SNI produk perikanan sebanyak 419 produk. "Yang terbaru itu komoditi rajungan, sebab pasar Amerika dan Eropa menuntut komoditi ekspor menyesuaikan standar internasional untuk keamanan pangan," ujar Direktur Pemasaran Luar Negeri, Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) DKP Saut P. Hutagalung, Selasa (3/2).
Selain untuk menunjang tercapainya peningkatan ekspor, adanya SNI untuk produk perikanan juga bertujuan menguatkan daya saing produk perikanan dalam negeri terhadap produk impor.
Menurut Saut, ekspor rajungan kaleng Indonesia tahun lalu mencapai US$ 222 juta dengan volume 26.651 ton. "Tahun ini target pemerintah naik 15%," tandasnya.
Ketua Harian Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) Ady Surya mendukung pembuatan SNI untuk produk rajungan. "Sebab Amerika dan Eropa sangat meminati produk tersebut, jadi pantas kalau mereka meminta kita untuk membuat SNI," kata Ady.
Hanya saja, menurut Ady, seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap pelaku usaha, sebab tidak semua pelaku usaha perikanan mengetahui adanya SNI untuk produk perikanan.
Ady menyarankan pemerintah melakukan pembinaan terhadap industri pengolahan perikanan agar cepat merespon kebutuhan pasar dalam negeri dan internasional. "Saya kira tak semua perusahaan perikanan punya kualifikasi yang sama," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News