kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Produk Baja Wajib Penuhi Standar SNI


Kamis, 22 Januari 2009 / 08:25 WIB
Produk Baja Wajib Penuhi Standar SNI


Reporter: Nurmayanti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kabar baik bagi industri atau produsen baja dalam negeri. Mereka tak perlu merasa khawatir produknya bakal tergerus produk impor terutama yang tidak memenuhi standar nasional. Kini, Departemen Perindustrian (Depperin) menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1 dan 2/M-IND/PER/2009 yang mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk baja impor. Kebijakan ini mulai efektif berlaku terhitung april 2009.

Dalam peraturan itu produk baja impor yang wajib memiliki SNI antara lain baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dari pos tarif 7208.25.10.00 sampai 7211.19.90.00. Selain itu, SNI wajib diberlakukan untuk baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng dengan pos tarif 7210.61.10.00 sampai 7212.50.20.10.

"Produk baja impor itu yang memasuki daerah pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI dengan dibuktikan dengan SPPT SNI. Bila tidak, baja yang tidak memenuhi SNI akan direekspor atau dimusnahkan," kata Menperin dalam peraturan ditandatanganinya pada 6 Januari 2009, kemarin.

Pemerintah mengakui, pemberlakuan SNI dapat dikatakan merupakan kebijakan hambatan non tarif atau yang dikenal non tarif barrier. Di mana, industri dalam negeri menjadi terlindungi, khususnya dari produk baja impor ilegal. Namun, kebijakan SNI ini tak serta merta berlaku, pemerintah menetapkan kebijakan SNI wajib bagi Hot rolled Coils (HRC) dan baja lapis aluminium-seng berlaku surut pada tahun ini. Dengan pertimbangan, setidaknya butuh waktu tiga bulan untuk sosialisasi dan memberi kesempatan bagi importir umum (IU) mempersiapkan diri memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT).

Sebelum mengimpor, setiap produsen baja asing harus melaporkan standar produknya. Buktinya adalah kepemilikan SPPT yang sebelumnya diajukan oleh IU. "Bisa saja produsen baja asing misalnya di Tiongkok diverifikasi terlebih dahulu agar produknya sesuai SNI," jelas Ansari, Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka Depperin.

Ansari menampik, jika kebijakan ini justru menambah ekonomi biaya tinggi dan kemungkinan menaikkan harga baja di pasar lokal ataupun menjadi monopoli beberapa produk saja. "Sebab, SNI wajib ini bertujuan melindungi kepentingan konsumen. Banyak produk baja yang wajib SNI itu merupakan bahan baku penting," ujarnya. (nurmayanti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×