kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pemerintah baru renegosiasi 15 kontrak pertambangan


Rabu, 18 Januari 2012 / 15:09 WIB
Pemerintah baru renegosiasi 15 kontrak pertambangan
Drakor Mr. Queen jadi yang terpopuler di minggu keempat Januari tahun 2021.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, sudah ada 15 kontrak tambang yang selesai dikaji ulang (renegosiasi). Kelima belas kontrak tambang itu terdiri dari 11 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dan 4 kontrak kerja (KK). "15 kontrak batubara itu sudah selesai di renegosiasi," klaim dari Jero Wacik, Menteri ESDM di Jakarta Rabu (18/1).

Namun Wacik enggan merinci lebih detail siapa saja perusahaan tambang yang sudah melakukan renegosiasi ulang kontrak dengan pemerintah itu. Begitu pula dengan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Thamrin Sihite yang memilih bungkam menyebut daftar perusahaan yang sudah selesai renegosiasi itu.

Thamrin berdalih, "Renegosiasi kontrak ada tahapannya. Untuk tahap pertama ini sudah beres tinggal redaksinya saja. Nanti akan ada tahap kedua dan selanjutnya," elak Thamrin.

Saat ini, ada 113 kontrak pertambangan yang akan renegosiasi, masing-masing 37 KK di sektor pertambangan logam dan mineral, dan 76 PKP2B yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara.

Ada enam isu strategis dalam penyelesaian renegosiasi kontrak. Ke enam isu strategis itu menyangkut luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara/royalti, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, proses renegosiasi KK dan PKP2B dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU tersebut diundangkan, atau paling lambat Januari 2010 lalu. Namun pada kenyataannya, hingga kini proses renegosiasi kontrak pertambangan tambang itu tak kunjung kelar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×