kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   -14.000   -0,83%
  • USD/IDR 16.434   -89,00   -0,54%
  • IDX 6.537   -60,80   -0,92%
  • KOMPAS100 934   -15,20   -1,60%
  • LQ45 732   -7,82   -1,06%
  • ISSI 204   -2,09   -1,01%
  • IDX30 381   -3,84   -1,00%
  • IDXHIDIV20 459   -2,81   -0,61%
  • IDX80 106   -1,62   -1,50%
  • IDXV30 110   -2,40   -2,14%
  • IDXQ30 125   -0,94   -0,75%

Pemerintah batasi importir ponsel


Senin, 14 Mei 2012 / 09:12 WIB
Pemerintah batasi importir ponsel
ILUSTRASI. Pengunjung berada di mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.


Reporter: Handoyo, Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Beberapa pekan ini menjadi hari nan sibuk bagi Kementerian Perdagangan (Kemdag). Setelah mengeluarkan aturan tentang Angka Pengenal Impor (API), kementerian yang dipimpin Gita Wirjawan ini juga mengeluarkan aturan impor barang mineral dan aturan pembatasan impor produk hortikultura.
Tidak hanya itu saja, Kemdag juga berencana mengatur tata niaga impor telepon selular (ponsel) dalam waktu dekat. Menurut Deddy Saleh, Direktur Jenderal

Perdagangan Luar Negeri Kemdag, nantinya, pemerintah hanya akan memberikan izin impor ponsel kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan principal atau pemegang merek utama. "Saat ini, sudah ada beberapa peraturan teknis yang sudah siap," katanya, Jumat (11/5).
Daftarkan IMEI

Kemdag bakal merilis aturan teknis pada Mei atau Juni nanti. Deddy menambahkan, hubungan istimewa itu bisa ditunjukkan dengan adanya persetujuan kerjasama pemasaran dengan produsen di luar negeri. Selain itu, sebelum mengimpor, setiap importir diwajibkan mendaftarkan tipe dan nomor international mobile equipment identity atau IMEI ponsel.

Selain mendorong perkembangan industri ponsel dalam negeri, pemerintah juga berharap, aturan ini mampu melindungi konsumen dari ponsel selundupan dan barang palsu. "Ini bukan pembatasan," ujar Deddy.

Achmad Ridwan Tento, Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengaku tidak keberatan dengan rencana aturan tersebut. Sebab, menurutnya, jika importir tetap bisa bekerjasama dengan sejumlah principal, mereka tidak akan kesulitan mengimpor beberapa merek ponsel. "Bila hanya diizinkan melakukan importasi satu merek saja, itu yang sangat berat," ungkap Achmad.

Djatmiko Wardoyo, Marketing Communications Director Erajaya Group juga mengaku bakal patuh jika aturan impor itu diberlakukan. Namun begitu, dia meminta agar pemerintah membahas masalah ini dengan distributor dalam negeri dan principal luar negeri terlebih dahulu. Sebab, hampir semua distributor di Indonesia tidak hanya memegang satu merek saja. "Saya yakin, pemerintah tidak akan gegabah," katanya.

Erajaya Group adalah distributor 10 merek seluler. Mereka juga memiliki satu merek sendiri. Impor dilakukan oleh tiga anak usahanya. Erajaya Swasembada mengimpor merek Nokia dan Teletama Artha Mandiri (TAM) menjadi distributor BlackBerry, Samsung, Sony Mobile, Huawei, dan Serena. Erajaya Group juga punya PT Sinar Eka Selaras (SES), distributor Apple, Tell, Motorola, dan LG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×