kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah beberkan langkah pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia


Jumat, 29 Januari 2021 / 15:22 WIB
Pemerintah beberkan langkah pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia
Seorang pengemudi menggunakan aplikasi PLN charge.IN saat mengisi baterai kendaraan lsitrik di SPKLU PLN di Jakarta, Jumat (29/1).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah terus berkomitmen mewujudkan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) di Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, industri otomotif harus melakukan suatu revolusi dalam rangka mengurangi konsumsi atau impor BBM dan meningkatkan kualitas udara di Indonesia. Oleh karena itu, pengembangan kendaraan listrik menjadi sangat penting untuk segera dilakukan.

Pemerintah pun selalu mensosialisasikan Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Untuk mendukung Perpres tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut menerbitkan beberapa regulasi. Salah satunya regulasi terkait kesiapan infrastruktur untuk pengujian tipe kendaraan listrik.

“Kemenhub melibatkan pihak swasta sebagai investor untuk memberikan fasilitas pengujian tipe kendaraan listrik dengan skema KPBU,” ujar Budi Karya dalam acara peluncuran aplikasi Charge-In PLN secara virtual, Jumat (29/1).

Baca Juga: Permudah pengisian baterai kendaraan listrik, PLN hadirkan aplikasi Charge-In

Budi mengajak semua stakeholder terkait untuk mendukung Perpres No. 55/2019 supaya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dapat segera direalisasikan. Dalam hal ini, pemerintah juga mengharapkan agar kendaraan listrik dapat diproduksi di dalam negeri.

“Pemerintah juga mendorong pengembangan kendaraan listrik untuk transportasi umum seperti Transjakarta, Damri, dan lainnya,” imbuh dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, Kementerian ESDM turut menerbitkan Permen ESDM No. 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Regulasi ini tentu untuk mendukung percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Pemerintah telah memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk menyediakan infrastruktur penunjang kendaraan listrik, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Baca Juga: PLN dirikan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Tol Trans Sumatera




TERBARU

[X]
×