kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah belum terima surat resmi dari Toshiba


Senin, 14 Desember 2015 / 19:46 WIB
Pemerintah belum terima surat resmi dari Toshiba


Reporter: Mimi Silvia | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia secara resmi belum menerima surat dari Tosbiha terkait isu ditutupnya pabrik TV Toshiba.

Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, pemerintah masih mencari informasi yang akurat terkait isu dijualnya pabrik TV ini ke perusahaan asal Tiongkok dengan merek Skyworth.

"Tidak ada info, pabrik Toshiba di Indonesia akan ditutup. Sampai saat ini kegiatan di pabrik berjalan normal," kata Putu kepada Kontan, Senin (14/12).

KONTAN pun kembali berusaha mengkonfirmasi kepada Bayu Murti Kencana Sinulingga, Marketing Manager PT Toshiba Visual Media Network Indonesia. Sayangnya, Bayu enggan menjawab benar atau tidaknya kabar ini.

"Bukan kapasitas saya untuk menjawab, konfirmasi langsung ke Toshiba Asia Pasific (TAP) ya," kata Bayu kepada KONTAN, Senin (14/12).

Tentunya, jika pabrik ini benar-benar tutup, maka nasib beberapa karyawan akan dipertanyakan. Terkait jumlah karyawan yang saat ini bernaung di bawah Toshiba, Bayu pun enggan mengatakan. "Lebih baik langsung tanya ke TAP," katanya.

Menurut Ketua Gabungan Elektronik Gabel Ali Soebroto Oentaryo, seharusnya pengurangan karyawan Toshiba ini sudah dilakukan secara bertahap. Menurutnya, secara umum karyawan pada industri elektronika tidak banyak seperti pada industri tekstil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×