kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pemerintah Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke, Papua Selatan


Rabu, 24 April 2024 / 11:47 WIB
Pemerintah Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke, Papua Selatan
ILUSTRASI. Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/tom.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 April 2024.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan,” disebutkan pada Pasal 1.

Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Menakar Ambisi Pemerintah Memacu Produksi Bioetanol

“Untuk percepatan pelaksanaan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol melalui mekanisme proyek strategis nasional dan/atau kawasan ekonomi khusus perlu dibentuk Satuan Tugas,” disebutkan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Wakil Ketua  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain ketua dan wakil ketua, struktur organisasi Satgas juga terdiri atas anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat. Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke termasuk ke dalam anggota pelaksana.

Baca Juga: Semakin Tinggi, Pemanfaatan Biofuel Diprediksi Capai 13,9 Juta KL di 2025

Pelaksanaan tugas Satgas dilakukan sejak Keppres ditetapkan pada tanggal 19 April 2024. Adapun tugas dari Satgas ini adalah sebagai berikut:

1. menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol;

2. memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu;

3. mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah;

4. memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri;

5. memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang;

6. melakukan koordinasi dan sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang; dan

7. memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.

“Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan dalam Keppres 15/2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×