Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menyediakan jaminan pemerintah untuk proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Singgih Riphat, Tenaga Ahli Senior Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, menjelaskan bahwa jaminan pemerintah tersebut diperlukan untuk menggiatkan pembangunan PLTP.
"Pemerintah sedang berpikir keras bagaimana mengurangi 20% emisi dari pembangkit listrik berbahan bakar minyak dan batubara. Salah satu caranya dengan menyediakan jaminan pemerintah," kata Singgih dalam acara Green Investment Summit Indonesia 2010, Selasa (13/7).
Sayang, belum dielaborasi secara jelas jaminan pemerintah seperti apa yang akan ditawarkan pemerintah.
Maryam Ayuni, Direktur Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, menyebut bahwa Indonesia memiliki potensi panas bumi yang bisa digunakan untuk memproduksi listrik sebesar 28.530 MW.
"Tapi kapasitas terpasang sampai hari ini baru 1.189 MW. Karena itu butuh investor baru di PLTP," ujar Maryam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News