kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah beri kelonggaran divestasi saham Freeport sampai 2019?


Jumat, 11 Mei 2018 / 16:45 WIB
Pemerintah beri kelonggaran divestasi saham Freeport sampai 2019?
ILUSTRASI. PT Freeport Indonesia


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kelonggaran bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam penyerahan divestasi saham 51%. Pelonggaran waktu itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 60 beleid itu menyebutkan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) yang telah berproduksi paling sedikit lima tahun pada saat diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, wajib melaksanakan divestasi 51%.

“Dalam jangka waktu paling lambat pada tahun 2019 sesuai dengan IUPK Operasi Produksi,” terang aturan tersebut, yang terbit Jumat (11/5).

Asal tahu saja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tiga menterinya yakni Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menuntaskan pengambilan divestasi saham 51% PTFI pada April lalu.

Hanya saja, sejauh ini belum ada respon resmi dari ketiga menteri itu perihal negosiasi pengambilan divestasi saham 51% itu. Meskipun, tidak ada aturan yang mengikat penyelesaian divestasi saham 51% yang ditargetkan April itu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan yang menjadi kewajiban dari Pasal 60 Permen 25/2018 itu adalah IUPK. “Untuk IUPK paling lambat 2019 harus selesai,” terangnya saat dihubungi Jumat (11/5).

Seperti diketahui, saat ini yang memegang status IUPK hanya dua perusahaan pertambangan, yaitu PTFI dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Hanya saja, ketika seluruh sahamnya sudah diambil oleh perusahaan nasional, AMNT sudah tidak lagi menyerahkan divestasi.

Ini artinya, hanya tinggal PTFI saja yang wajib menyerahkan divestasi 51% lewat aturan tersebut. “Kan sudah tau sendiri (siapa IUPK-nya). Terjemahkan saja pokoknya IUPK,” tandas Bambang Gatot.

Sementara Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit menyatakan PTFI masuk dalam kategori yang disebutkan dalam Permen tersebut. “Harus lebih cepat sesuai target pemerintah,” tandasnya.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad redi menilai, perihal pengambilan divestasi 51% PTFI, baik pemerintah maupun PTFI masih setengah hati dan tidak siap melakukan upaya divestasi itu.

“Komitmen yang paling penting itu dari Pemerintah, bila pemerintah memiliki standing position yang kuat maka kelar ini urusan,” ungkap Ahmad Redi kepada Kontan.co.id, Jumat (11/5).

Ia bilang, bila negosiasi yang ditargetkan oleh pemerintah tidak tercapai, maka pemerintah harus memiliki posisi untuk tidak memperpanjang operasi PTFI.

“Jadi divestasi tidak selalu mundur. Dan tidak perlu bentuk aturan baru untuk PTFI,” tandasnya.

Asal tahu saja, saat ini PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagi induk Holding BUMN Pertambangan ditugaskan oleh tiga menteri untuk menyelesaikan pengambilan divestasi saham 51% PTFI. Sejauh catatan Kontan.co.id, Inalum masih melakukan negosiasi atas pengambilan participating interest (PI) 40% milik Rio Tinto di tambang Grasberg, sebagai pemenuhan divestasi 51% itu.

Namun setelah dikonfirmasi mengenai perkembangan negosiasi itu, Head of Corporate Communication Inalum, Rendi A Witular enggan berkomentar. “Masih belum bisa berkomentar,” tandasnya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×