Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Produsen minyak goreng kemasan MinyaKita bisa sedikit lega. Pemerintah bakal memberikan subsidi berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) senilai Rp 250 miliar untuk tahun 2010. Kebijakan tersebut diambil agar produk kemasan MinyaKita lebih terjangkau oleh masyarakat luas.
"Kebijakan ini hanya menunggu pembuatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja," kata Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurti, yang juga masih menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan di Jakarta, (22/1).
Menurut Bayu, bulan Januari ini produk MinyaKita yang dikeluarkan produsen hanya akan disalurkan untuk kalangan tertentu lewat pasar murah. Maklum harga jualnya hanya Rp 7.500 per liter.
Namun di bulan Februari nanti, MinyaKita akan dijual dengan pola penjualan langsung (direct selling) oleh produsen. Harganya Rp 8.500 per liter di luar Jawa, dan Rp 8.000 per liter di Jawa.
Pemerintah mengambil kebijakan menanggung PPN minyak goreng agar masyarakat mengganti pola konsumsinya dari minyak curah ke minyak kemasan. Hal ini berkaitan dengan peningkatan standar mutu, kesehatan, dan kualitas minyak goreng.
Tahun lalu, produsen minyak gorong curah mendapatkan keringanan membayar PPN, karena ditanggung oleh pemerintah. Namun tahun ini, pemerintah mencabut pemberian PPN DTP untuk produsen minyak goreng curah, dan mengalihkannya ke minyak goreng kemasan MinyaKita.
Ketua Asosiasi Minyak Makan Indonesia (AIMMI) Adiwisoko Kasman mengatakan, pembebasan pembayaran PPN terhadap Minyakita merupakan stimulan untuk membiasakan konsumen mengkonsumsi minyak goreng dalam kemasan. "Harga MiyakKita sama dengan minyak goreng curah, tetapi kualitas sama dengan kemasan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News