kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah tetap larang Freeport ekspor ore


Jumat, 30 Mei 2014 / 09:56 WIB
Pemerintah tetap larang Freeport ekspor ore
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 4 Januari 2023, Deretan Skin hingga Karakter Gratis Menanti!


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Freeport Indonesia dipastikan tidak diperbolehkan mengekspor ore, sampai pabrik pemurnian bijih mineral (smelter) mereka jadi dan beroperasi.

Demikian ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, kepada wartawan usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu malam (28/5/2014). "Tidak ada ekspor mentah. Enggak boleh. Jadi yang diekspor itu yang sudah diolah," ucap Jero.

Dia mengatakan, saat ini Freeport sudah mempunyai konsentrat yang sudah diolah. Dia mengatakan, dalam rapat tersebut Freeport memohon diberikan izin ekspor konsentrat tersebut selama smelter mereka belum jadi. "Jadi, ekspor mineral mentah nol. Tetap tidak boleh," kata dia lagi.

Sementara itu, ketika ditanya perihal kadar konsentrat yang sudah diolah PTFI, Jero mengatakan pemerintah tidak akan melonggarkan aturan kadar.

"Kadarnya tetap tidak longgar. Cuma dia boleh ekspor konsentrat, tapi kena bea keluar," jelasnya.

Nantinya, sambung Jero, bea keluar tersebut menurun, sampai dengan nol persen, ketika smelter selesai dibangun dan beroperasi. Sebelumnya pemerintah telah membuat dua aturan turunan sebagai implementasi Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).

Adapun aturan soal besaran kadar pemurnian tertuang dalam Peraturan Menteri No.1 tahun 2014 sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, aturan perihal besaran bea keluar diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.6/PMK.011/2014, yang dikeluarkan pada 11 Januari 2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×