kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pemerintah dan NAA peroleh lima kesepakatan Inalum


Rabu, 13 November 2013 / 16:09 WIB
Pemerintah dan NAA peroleh lima kesepakatan Inalum
ILUSTRASI. Berikut cara-cara mudah untuk menciptakan kamar mandi yang modern.


Reporter: Rr Dian Kusumo Hapsari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium (NAA) Jepang telah memperoleh kesepakatan terkait penyelesaian proses pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Salah satunya adalah dengan melakukan transfer saham. 

Menko Perekonomian, Hatta Rajasa menjelaskan bahwa pada tanggal 12 November kemarin, negosiator dari Indonesia bertemu dengan pihak NAA Jepang di Singapura. Hasil pertemuan itu memperoleh lima kesepakatan untuk menyelesaikan proses pengambilalihan Inalum.

"Pertama kita sepakat untuk menyelesaikan proses pengambilalihan dengan transfer saham. Waktu di master agreement-nya kan yang disepakati itu transfer aset, nah ini saham," kata Hatta Rabu (13/11) di JCC, Jakarta. 

Dengan dilakukannya transfer saham, maka kedepannya tidak perlu dilakukan buka tutup, tetapi sudah 100% menjadi milik pemerintah Indonesia. 

Kesepakatan yang kedua, “Secara profesional angkanya kan US$ 556 juta, sebelumnya nilainya kan US$ 558 juta sesuai dengan audit BPKP," lanjutnya. 

Sedangkan yagn ketiga adalah angka pembelian Inalum akan disetujui berdasarkan pada hasil post audit yang sedang dilakukan oleh BPKP. 

Sedangkan yang keempat, jika post audit yang dilakukan BPKP lebih besar US$ 20 juta dari angka profesionalnya (diatas US$ 556 juta) atau lebih kecil dari itu, maka penyelesaian besaran harganya akan diselesaikan melalui jalur arbitrase," ungkapnya. 

Menurut hatta, hasil audit yang dilakukan oleh BPKP tersebut tidak akan sama dengan rentang harga yang telah disepakati. Yang tentu kemudian penyelesaian ini mau tidak mau akan dibawa ke tingkat arbitrase. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×