Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kewenangan dan izin sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) dipastikan akan beralih ke pemerintah daerah. Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, dalam masa transisi ini maka sejumlah dokumen perizinan yang sudah masuk ke pemerintah pusat akan dirampungkan hingga batas waktu tertentu. Nantinya, untuk dokumen perizinan yang belum tuntas hingga batas waktu tertentu akan dialihkan ke daerah.
"Hal-hal seperti ini sedang kami atur dan mohon bersabar, sekali lagi tidak ada niat untuk menunda. Yang kami lakukan adalah membuat transisi berjalan mulus sesuai hakekat dan tujuannya," ungkap Ridwan dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (18/4) .
Baca Juga: Tarif Royalti Naik, Saham Batubara Ini Masih Layak Dikoleksi, Cek Target Harganya
Kementerian ESDM menjelaskan, sejumlah kewenangan yang didelegasikan meliputi pemberian sertifikat standar dan izin, Pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha serta Pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.
Adapun, pemberian izin meliputi sejumlah poin antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Pemberian izin ini berlaku dengan ketentuan berada dalam satu daerah Provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Selain itu, pemberian izin juga berlaku untuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Selanjutnya, izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Izin lain yang didelegasikan yakni Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah Provinsi dan IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
Selain itu, pembinaan yang didelegasikan yakni meliputi pemberian norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan. Pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi dan atau fasilitasi serta pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Royalti Batubara, Begini Dampaknya ke Saham Batubara
Kemudian, kewenangan lainnya meliputi pengawasan yang terdiri dari perencanaan pengawasan, pelaksanaan pengawasan dan monitoring evaluasi dan pengawasan. "Dalam pelaksanaan pengawasan, Gubernur menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas," terang Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Sugeng Mujiyanto.
Sugeng melanjutkan, kewenangan yang didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi tidak dapat didelegasikan lagi kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota. Selain itu, Pemerintah Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha kepada Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News