Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
Nicke menerangkan saat harga minyak sedang naik seperti sekarang ini maka di satu sisi pemerintah berkewajiban menjaga atau menetapkan harga jual BBM dapat terjangkau oleh masyarakat. Sayangnya, kondisi ini tidak bisa terus menerus dilakukan.
"Begitu subsidi barang, ya jadi ada gap. Harga jual sekarang sepertiga dari harga market. Kami tahu untuk ke sana (mengurangi subsidi), tantangannya besar. Tapi kalau mau tepat sasaran dan tidak nambah beban masyarakat ya solusinya itu (penyesuaian harga BBM, red)," ujar Nicke.
Untuk menjaga kesehatan bisnis Pertamina, Komisi VII DPR mendesak pemerintah agar segera melunasi utang subsidi yang belum dibayarkan kepada Pertamina yang jumlahnya tembus ratusan triliun.
Eddy Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, menuturkan jika pemerintah tidak segera membantu Pertamina maka perusahaan migas plat merah itu akan semakin terbebani apalagi pemerintah juga memutuskan untuk menahan harga BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat yakni Pertalite dan Pertamax.
"Komisi VII mendesak pemerintah agar kompensasi kepada Pertamina yang bernilai Rp100 triliun segera dibayarkan guna mencegah krisis likuiditas Pertamina yang dapat mengganggu pengadaan dan penyaluran BBM nasional," ungkap Eddy.
Guna mengamankan cadangan energi nasional khususnya BBM, Komisi VII juga mendesak pemerintah dalam hal ini Dirjen Migas Kementerian ESDM RI agar segera menyiapkan roadmap dan infrastruktur Strategic Petroleum Reserves (SPR) untuk menciptakan cadangan BBM nasional dalam menunjang ketahanan energi nasional.
Baca Juga: Pertamina Didorong untuk Sesuaikan Harga Pertamax
“Kami meminta Dirjen Migas Kementerian ESDM RI, Kepala BPH Migas, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menyiapkan analisa sensitivitas kenaikan harga BBM terhadap beban subsidi guna menyiapkan strategi-strategi dalam mengantisipasi dampak fluktuasi harga minyak dan gas dunia selambat-lambatnya pada tanggal 13 April 2022 dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI,” ujar Eddy.
Pemerintah sebelumnya telah meminta Pertamina dan PLN untuk menahan harga jual BBM dan tarif listrik pada 2020 dan 2021 telah berdampak terhadap kas negara. Pemerintah harus membayar total Rp109 triliun ke dua perusahaan pelat merah itu.
"Secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp 109 triliun. Ini sampai akhir 2021," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, di Jakarta, Senin (28/3).
Sepanjang 2020, kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah karena menahan kenaikan harga BBM dan tarif listrik adalah Rp 63,8 triliun. Pemerintah mencicil di tahun berikutnya sebesar Rp 47,9 triliun. Khusus BBM masih ada sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp 15,9 triliun.