kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah diminta hitung ulang kenaikan PPN rokok


Rabu, 30 September 2015 / 21:10 WIB
Pemerintah diminta hitung ulang kenaikan PPN rokok


Reporter: Mimi Silvia | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kenaikan tarif PPN rokok per 1 Januari 2016 menambah beban industri rokok.

Suryanto Yasaputra, Direktur Pemasaran PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) mengatakan, pihaknya belum menghitung dampak kenaikan PPN ini. Apakah bakal menaikkan harga jual rokok atau melakukan efisiensi dengan pengurangan karyawan.

Menurutnya hitungan ini harus memperhitungkan semua beban secara keseluruhan. Meski begitu, kata dia, tidak menutup kemungkinan dengan beban semakin berat, pengurangan pekerja menjadi pertimbangan.

Suryanto hanya menyarankan pemerintah untuk berhitung lagi sesuai dengan historis industri rokok 10 tahun terakhir.

"Pemerintah dapat pemasukan dari rokok, tetapi kan bisa dihitung titik mana yang kira-kira beban itu bertambah tetapi bisa diserap oleh pasar," kata Suryanto, Rabu (30/9).

Menurutnya tambahan beban tidak hanya mempengaruhi produsen tetapi juga konsumen. Jika beban lebih tinggi dari yang bisa diserap, sedangkan di satu sisi daya beli tidak setinggi sebelumnya, maka target yang dicanangkan pemerintah untuk menerima pemasukan negara dari pajak rokok pasti meleset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×