kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta perluas jumlah penerima kebijakan keringanan tarif listrik


Minggu, 19 April 2020 / 18:46 WIB
Pemerintah diminta perluas jumlah penerima kebijakan keringanan tarif listrik
ILUSTRASI. Petugas memeriksa meteran listrik. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI pada Kamis (16/4) lalu, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyampaikan, pihaknya terus mengamati kondisi pelanggan rentan yang berasal dari golongan tarif 900 VA nonsubsidi dan 1.300 VA.

Ia menjelaskan, rata-rata biaya tagihan listrik yang dibayar oleh pelanggan golongan 900 VA nonsubsidi tercatat sebesar Rp 190.000 per bulan. Sedangkan biaya tagihan listrik pelanggan golongan 1.300 VA rata-rata mencapai Rp 450.000 per bulan.

Baca Juga: Tetap izinkan KRL beroperasi, Luhut Pandjaitan: Saya itu anak supir bus AKAP

PLN pun baru bisa mendapat gambaran terkait dampak Corona terhadap kondisi ekonomi pelanggan pada tanggal 20 April nanti. Sekadar informasi, tanggal 20 di tiap bulan merupakan batas akhir pembayaran tagihan listrik PLN. “Kalau sudah 20 April kita bisa tahu berapa banyak pelanggan 900 VA dan 1.300 VA yang betul-betul kesulitan membayar listrik,” terang Zulkifli, Kamis (16/4).

Dengan berkoordinasi bersama pemerintah, PLN akan menggunakan data tersebut sebagai bahan pertimbangan terkait kelanjutan kebijakan keringanan tarif listrik.

Berdasarkan catatan PLN, saat ini terdapat 22,7 juta pelanggan listrik golongan 900 VA nonsubsidi. Sedangkan jumlah pelanggan listrik golongan 1.300 VA berada di kisaran 11 juta pelanggan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×