kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta perluas jumlah penerima kebijakan keringanan tarif listrik


Minggu, 19 April 2020 / 18:46 WIB
Pemerintah diminta perluas jumlah penerima kebijakan keringanan tarif listrik
ILUSTRASI. Petugas memeriksa meteran listrik. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tekanan ekonomi yang diderita masyarakat akibat wabah Corona membuat kebijakan pemerintah terkait keringanan tarif listrik diharapkan dapat diperluas.

Saat ini, pemerintah memberlakukan kebijakan tarif listrik gratis bagi pelanggan golongan 450 VA. Sedangkan bagi pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi, maka akan dikenakan diskon tarif listrik 50%. Kebijakan ini berlaku pada bulan April hingga Juni mendatang.

Baca Juga: DKI Jakarta menjadi wilayah dengan sebaran pasien virus corona sembuh terbanyak

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai, jika wabah Corona masih merebak di Indonesia hingga akhir Juni nanti, maka pemerintah seharusnya bisa memperpanjang masa berlaku kebijakan keringanan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga.

Tak hanya itu, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan diskon tarif listrik kepada golongan 900 VA nonsubsidi dan golongan 1.300 VA. “Pelanggan golongan tersebut cukup rentan selama pandemi Corona karena beberapa di antaranya kehilangan pekerjaan dan pendapatan,” ungkap dia, Minggu (19/4).

Belum cukup, apabila pandemi masih berlangsung hingga akhir tahun, sudah sepantasnya pemerintah memberlakukan kebijakan keringanan tarif listrik kepada seluruh pelanggan. Tak terkecuali pelanggan dari sektor industri.

Wabah Corona memang memukul sektor industri sehingga berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Pemberian insentif tarif listrik diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang dirasakan para pelaku usaha di berbagai sektor industri.

Baca Juga: Harga emas naik, begini proyeksi analis terhadap kinerja Aneka Tambang (ANTM) di 2020

“Kalau insentif listrik diberikan, harapannya pelaku industri tetap bisa bekerja dalam kapasitas yang normal dan tidak perlu melakukan PHK terhadap karyawan,” terang Fahmy.

Ia melanjutkan, pemerintah mau tidak mau harus menyediakan tambahan dana subsidi tatkala kebijakan keringanan tarif listrik diperpanjang dan diperluas sasaran pelanggannya. Sebab, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tidak bisa menanggung beban atas kebijakan seperti itu sendirian.

“Penyediaan skema kompensasi kebijakan tarif listrik bisa dialokasikan dalam APBN 2021 nanti,” kata dia.

Di kesempatan sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menyebut, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keringanan tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi berdasarkan perkembangan wabah Corona di Indonesia selama tiga bulan ke depan.

Baca Juga: Tekan dampak corona, PJB salurkan bantuan senilai Rp 10 miliar bagi tenaga medis

Jika diperlukan, bukan mustahil pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik bagi pelanggan di luar golongan 450 VA dan 900 VA subsidi. Kementerian ESDM juga terus melakukan kajian dan perhitungan matang mengenai kebijakan keringanan tarif listrik, termasuk potensi untuk diperluasnya kebijakan tersebut ke sektor lain seperti UMKM, bisnis, dan industri.

“Kami tetap siapkan alternatif skenario. Selama tiga bulan kebijakan ini berlangsung, kami terus lakukan review,” ujar dia, Selasa (14/4) lalu.

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI pada Kamis (16/4) lalu, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyampaikan, pihaknya terus mengamati kondisi pelanggan rentan yang berasal dari golongan tarif 900 VA nonsubsidi dan 1.300 VA.

Ia menjelaskan, rata-rata biaya tagihan listrik yang dibayar oleh pelanggan golongan 900 VA nonsubsidi tercatat sebesar Rp 190.000 per bulan. Sedangkan biaya tagihan listrik pelanggan golongan 1.300 VA rata-rata mencapai Rp 450.000 per bulan.

Baca Juga: Tetap izinkan KRL beroperasi, Luhut Pandjaitan: Saya itu anak supir bus AKAP

PLN pun baru bisa mendapat gambaran terkait dampak Corona terhadap kondisi ekonomi pelanggan pada tanggal 20 April nanti. Sekadar informasi, tanggal 20 di tiap bulan merupakan batas akhir pembayaran tagihan listrik PLN. “Kalau sudah 20 April kita bisa tahu berapa banyak pelanggan 900 VA dan 1.300 VA yang betul-betul kesulitan membayar listrik,” terang Zulkifli, Kamis (16/4).

Dengan berkoordinasi bersama pemerintah, PLN akan menggunakan data tersebut sebagai bahan pertimbangan terkait kelanjutan kebijakan keringanan tarif listrik.

Berdasarkan catatan PLN, saat ini terdapat 22,7 juta pelanggan listrik golongan 900 VA nonsubsidi. Sedangkan jumlah pelanggan listrik golongan 1.300 VA berada di kisaran 11 juta pelanggan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×