Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
Wabah Corona memang memukul sektor industri sehingga berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Pemberian insentif tarif listrik diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang dirasakan para pelaku usaha di berbagai sektor industri.
Baca Juga: Harga emas naik, begini proyeksi analis terhadap kinerja Aneka Tambang (ANTM) di 2020
“Kalau insentif listrik diberikan, harapannya pelaku industri tetap bisa bekerja dalam kapasitas yang normal dan tidak perlu melakukan PHK terhadap karyawan,” terang Fahmy.
Ia melanjutkan, pemerintah mau tidak mau harus menyediakan tambahan dana subsidi tatkala kebijakan keringanan tarif listrik diperpanjang dan diperluas sasaran pelanggannya. Sebab, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tidak bisa menanggung beban atas kebijakan seperti itu sendirian.
“Penyediaan skema kompensasi kebijakan tarif listrik bisa dialokasikan dalam APBN 2021 nanti,” kata dia.
Di kesempatan sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menyebut, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keringanan tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi berdasarkan perkembangan wabah Corona di Indonesia selama tiga bulan ke depan.
Baca Juga: Tekan dampak corona, PJB salurkan bantuan senilai Rp 10 miliar bagi tenaga medis
Jika diperlukan, bukan mustahil pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik bagi pelanggan di luar golongan 450 VA dan 900 VA subsidi. Kementerian ESDM juga terus melakukan kajian dan perhitungan matang mengenai kebijakan keringanan tarif listrik, termasuk potensi untuk diperluasnya kebijakan tersebut ke sektor lain seperti UMKM, bisnis, dan industri.
“Kami tetap siapkan alternatif skenario. Selama tiga bulan kebijakan ini berlangsung, kami terus lakukan review,” ujar dia, Selasa (14/4) lalu.