kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Diminta Tak Mengalah Soal Tarif Bea Keluar Freeport


Selasa, 08 Agustus 2023 / 19:11 WIB
Pemerintah Diminta Tak Mengalah Soal Tarif Bea Keluar Freeport
ILUSTRASI. Pemerintah Indonesia diminta konsisten dan tidak mengalah terkait negosiasi penerapan tarif bea keluar ekspor PT Freeport Indonesia . ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/NZ/15.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia diminta konsisten dan tidak mengalah terkait negosiasi penerapan tarif bea keluar ekspor PT Freeport Indonesia (PTFI). 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengungkapkan, penerapan tarif bea keluar yang baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2023 merupakan konsekuensi dari relaksasi ekspor yang diterima PT Freeport Indonesia.

Bisman menjelaskan, jika dasar pertimbangan Freeport Indonesia adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada 2018 silam, maka ketentuan itu menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Freeport: Ketentuan Bea Keluar Diatur dalam IUPK

Adapun, UU Minerba kemudian diubah dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020. Dalam beleid terbaru ini, Pasal 170A  tertulis bahwa penjualan produk mineral logam tertentu yang belum di murni kan hanya bisa dilakukan 3 tahun sejak UU berlaku. 

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral terhitung tiga tahun sejak aturan diterbitkan. Maka, seluruh kewajiban harus tuntas pada Juni 2023.

"IUPK itu kan izin, itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi suka tidak suka, mau tidak mau izin itu harus tunduk dengan peraturan Undang-Undang," kata Bisman kepada Kontan, Selasa (8/8).

Menurutnya, jika kemudian dalam klausul IUPK terdapat ketentuan bahwa tarif bea keluar tidak diberlakukan jika smelter telah mencapai tahapan 50% maka harus dicermati bahwa proses perampungan smelter seharusnya tuntas dalam tiga tahun pasa UU Nomor 3/2020 berlaku.

Bisman menambahkan, di tengah ketentuan soal larangan ekspor sejumlah komoditas mineral, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan perpanjangan izin ekspor bagi sejumlah perusahaan mineral hingga Mei 2024 termasuk untuk PT Freeport Indonesia.

"Konsekuensi diperbolehkannya ekspor maka keluarlah PMK yang baru itu. Aslinya kan gak boleh ekspor, nah kalau boleh ekspor ya (harus) bayar tarif bea keluar," sambung Bisman.

Baca Juga: Ini Kata Menko Airlangga Soal Freeport Akan Gugat Kebijakan Bea Keluar Ekspor Mineral

Freeport sudah terima banyak fasilitas

Bisman mengungkapkan, selama ini PTFI pun telah menerima cukup banyak fasilitas atau kemudahan dalam berbisnis dari Pemerintah Indonesia.

Untuk itu, menurutnya pemerintah tidak boleh mengalah dalam implementasi tarif bea keluar.

"Saya kira ini win-win solution. Pemerintah harus konsisten dalam kebijakan yang sudah diberlakukan," jelas Bisman.

Jika ditarik lebih jauh, sejumlah relaksasi tercatat pernah diberikan Pemerintah Indonesia bagi PT Freeport Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Merujuk beleid tersebut yang dikeluarkan pada 12 Maret 2021, Kementerian ESDM memutuskan pemberian rekomendasi ekspor atau relaksasi ekspor pada sejumlah komoditas dengan syarat tertentu. Meski demikian, pelaku usaha tetap dikenakan  pemberian denda administratif. 

PTFI tercatat sebagai salah satu perusahaan yang ikut mendapatkan relaksasi ekspor ini.

Baca Juga: Kementerian ESDM Berencana Tingkatkan Produksi Batubara Nasional Tahun Ini

Selanjutnya, Freeport Indonesia bersama sejumlah perusahaan lain ikut mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat mineral hingga 31 Mei 2024 mendatang.

Relaksasi diberikan pada perusahaan-perusahaan yang perkembangan proyek smelternya telah mencapai di atas 50%. 

Freeport Indonesia pun telah memperoleh Surat Pemberitahuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan pada 24 Juli 2023 lalu untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton  konsentrat tembaga.

Selain itu, Freeport Indonesia pun hampir dipastikan akan memperoleh perpanjangan kontrak pasca 2041 mendatang. Ini menyusul telah mulai dilakukannya pembahasan oleh pemerintah.

Mengutip pemberitaan Kontan, pemerintah disebut tengah menyiapkan regulasi untuk memungkinkan perpanjangan kontrak lebih awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×