Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) meminta peran dari pemerintah untuk melakukan penertiban transaksi properti lewat regulasi.
Pasalnya, banyak agen-agen properti yang bekerja secara perorangan dan bahkan banyak broker asing yang sudah yang masuk Indonesia yang melakukan transaksi tanpa membayar pajak.
Hartono Sartono, Ketua Umum DPP Arebi mengatakan, selama ini setiap transaksi broker yangs udah terdaftar jadi anggota Arebi dikenakan pajak. Saat ini, broker properti yang masuk keanggotaan asosiasi ini baru 1.000 perusahaan.
Padahal menurutnya, saat ini ada sekitar 30.000 agen properti yang melakukan kegiatan transaksi jual beli properti. Artinya masih ada 29.000 yang tidak masuk anggota arebi yang melakukan transaksi tanpa dikenakan pajak.
Di sisi lain, jumlah broker asing dengan menggunakan nama Indonesia yang beroperasi juga sangat banyak terutama di wilayah Bali, Lombok, dan Labuhan bajo.
Broker-broker asing itu juga banyak melakukan pameran di hotel-hotel berbintang secara ilegal Hartono bilang, mereka biasanya menjual produk properti yang dibangun oleh perusahaan asing dan dijual ke warga negara asing juga sehingga tidak terjamah pajak.
Arebi sangat menyayangkan pembiaran terhadap agen-agen penjual properti perorangan dan broker asing tersebut sangat besar. Potensi pajak yang hilang sangat besar ditengah giatnya pemerintah menggali pendapatan pajak.
"Kami meminta peran dari pemerintah menertibkan agen-agen perorangan dan broker asing ini lewat regulasi karena pemerintah akan diuntungkan dari situ. Transaksi harus bisa dilakukan transaparan. Selain itu kalau sudah diatur lewat regulasi, pemerintah akan punya data transaksi properti yang jelas setiap tahunnya yang bisa jadi patokan dalam melakukan kebijakan lain," kata Hartono, Selasa (17/7).