kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,95   2,20   0.24%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta tertibkan agen properti perorangan dan broker asing


Rabu, 18 Juli 2018 / 21:59 WIB
Pemerintah diminta tertibkan agen properti perorangan dan broker asing
ILUSTRASI. AREBI


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

Hartono mengatakan, saat ini memang sudah ada regulasi yang mendukung pelaksanaan transaksi properti lewat Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, aturan tersebut dinilai belum cukup karena hanya mengatur perusahaan brokernya saja dan belum mengatur perorangan agen propertinya.

Dalam regulasi yang ada, setiap kantor broker properti diwajibkan memiliki minimal dua orang tenaga ahli bersertifikat uantuk bisa mendapatkan izin usaha sebagai perantara properti.

Arebi menilai itu belum cukup. Seharusnya seluruh agen properti properti harus memiliki sertifikasi untuk melakukan transaksi jual beli properti seperti di negera-negara ASEAN. "Kita minta pemerintah juga mengatur ini." kata Hartono.

Saat ini, total anggota Arebi yang sudah mendapatkan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantaran Perdagangan Properti (SIU-P4) baru 400 perusahaan. Oleh karena itu, asosiasi ini menargetkan hingga akhir tahun seluruh anggotanya sudah harus lulus sertifikasi.

Direktur Eksekutif Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti, Yamanah AC menjelaskan, sertfikasi dilakukan terhadap broker properti, mengacu kepada program Kementerian Ketenagakerjaan bahwa seluruh tenaga kerja di Indonesia harus memiliki kompetensi sesuai standard kerja nasional yang sudah ditetapkan.

"Saat ini sudah ada 1000 lebih LSP di Indonesia, bukan hanya broker properti, tapi seluruh profesi seperti dokter, akuntan, pengacara dan profesi lainnya,” kata Yamanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×