kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,48   6,08   0.67%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta tertibkan agen properti perorangan dan broker asing


Rabu, 18 Juli 2018 / 21:59 WIB
Pemerintah diminta tertibkan agen properti perorangan dan broker asing
ILUSTRASI. AREBI


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) meminta peran dari pemerintah untuk melakukan penertiban transaksi properti lewat regulasi.

Pasalnya, banyak agen-agen properti yang bekerja secara perorangan dan bahkan banyak broker asing yang sudah yang masuk Indonesia yang melakukan transaksi tanpa membayar pajak.

Hartono Sartono, Ketua Umum DPP Arebi mengatakan, selama ini setiap transaksi broker yangs udah terdaftar jadi anggota Arebi dikenakan pajak. Saat ini, broker properti yang masuk keanggotaan asosiasi ini baru 1.000 perusahaan.

Padahal menurutnya, saat ini ada sekitar 30.000 agen properti yang melakukan kegiatan transaksi jual beli properti. Artinya masih ada 29.000 yang tidak masuk anggota arebi yang melakukan transaksi tanpa dikenakan pajak.

Di sisi lain, jumlah broker asing dengan menggunakan nama Indonesia yang beroperasi juga sangat banyak terutama di wilayah Bali, Lombok, dan Labuhan bajo. 

Broker-broker asing itu juga banyak melakukan pameran di hotel-hotel berbintang secara ilegal Hartono bilang, mereka biasanya menjual produk properti yang dibangun oleh perusahaan asing dan dijual ke warga negara asing juga sehingga tidak terjamah pajak.

Arebi sangat menyayangkan pembiaran terhadap agen-agen penjual properti perorangan dan broker asing tersebut sangat besar. Potensi pajak yang hilang sangat besar ditengah giatnya pemerintah menggali pendapatan pajak.

"Kami meminta peran dari pemerintah menertibkan agen-agen perorangan dan broker asing ini lewat regulasi karena pemerintah akan diuntungkan dari situ. Transaksi harus bisa dilakukan transaparan. Selain itu kalau sudah diatur lewat regulasi, pemerintah akan punya data transaksi properti yang jelas setiap tahunnya yang bisa jadi patokan dalam melakukan kebijakan lain," kata Hartono, Selasa (17/7).

Hartono mengatakan, saat ini memang sudah ada regulasi yang mendukung pelaksanaan transaksi properti lewat Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, aturan tersebut dinilai belum cukup karena hanya mengatur perusahaan brokernya saja dan belum mengatur perorangan agen propertinya.

Dalam regulasi yang ada, setiap kantor broker properti diwajibkan memiliki minimal dua orang tenaga ahli bersertifikat uantuk bisa mendapatkan izin usaha sebagai perantara properti.

Arebi menilai itu belum cukup. Seharusnya seluruh agen properti properti harus memiliki sertifikasi untuk melakukan transaksi jual beli properti seperti di negera-negara ASEAN. "Kita minta pemerintah juga mengatur ini." kata Hartono.

Saat ini, total anggota Arebi yang sudah mendapatkan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantaran Perdagangan Properti (SIU-P4) baru 400 perusahaan. Oleh karena itu, asosiasi ini menargetkan hingga akhir tahun seluruh anggotanya sudah harus lulus sertifikasi.

Direktur Eksekutif Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti, Yamanah AC menjelaskan, sertfikasi dilakukan terhadap broker properti, mengacu kepada program Kementerian Ketenagakerjaan bahwa seluruh tenaga kerja di Indonesia harus memiliki kompetensi sesuai standard kerja nasional yang sudah ditetapkan.

"Saat ini sudah ada 1000 lebih LSP di Indonesia, bukan hanya broker properti, tapi seluruh profesi seperti dokter, akuntan, pengacara dan profesi lainnya,” kata Yamanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×