Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
Rizal menjelaskan, secara normatif, kewenangan pengelolaan Galian C memang berada di pemerintah pusat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Namun, karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kementerian ESDM, khususnya di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), kewenangan tersebut kemudian didelegasikan kembali ke pemerintah daerah untuk mempercepat proses perizinan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Namun belakangan, sejumlah daerah mengalami kendala lantaran dinas ESDM di tingkat provinsi telah dibubarkan, sehingga mengalami keterbatasan SDM untuk mendukung aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Baca Juga: UMKM Garap Tambang, Pushep Khawatirkan Potensi Over Produksi
Rizal khawatir, jika pengalihan kewenangan ke pusat kembali diberlakukan tanpa kesiapan yang memadai, sektor pertambangan golongan C akan mengalami “tsunami” seperti sebelumnya. Salah satu sorotan utama adalah terkait rencana pemberlakuan RKAB secara tahunan.
“Kita berharap agar proses RKAB tahunan tidak diberlakukan pada tahun ini, sambil menunggu RKAB tahun 2026 selesai disusun. Ini penting agar pelaku usaha bisa mempersiapkan pengajuan RKAB tahunan dengan lebih baik mulai tahun 2026,” katanya.
Rizal juga menekankan pentingnya penyerapan tenaga ASN yang sebelumnya direkrut dan dilatih oleh daerah untuk pengelolaan pertambangan, agar bisa dialihkan ke Kementerian ESDM.
“Kalau semua administrasi dan tata kelola sudah di pusat, tentu daerah harus ikut. Namun SDM yang ada di daerah juga harus disalurkan agar bisa memperkuat kapasitas di pusat,” tandasnya.
Selanjutnya: KPK Rilis Foto 5 DPO Kasus Korupsi, Mulai Paulus Tannos sampai Harun Masiku
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok di Jakarta & Sekitarnya, Hujan Sangat Lebat di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News