Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar mengungkap pemberian izin tambang secara khusus (tanpa lelang) kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan membuka potensi adanya oversupplay atau kelebihan pasokan dari jenis tambang yang diberikan.
Bisman juga menekankan, janji awal Menteri Bahlil bukanlah memberikan tambang kepada UMKM namun hanya kepada UKM atau Usaha Kecil Menengah, tidak termasuk usaha mikro.
"Efek samping atau negatifnya tambang untuk UKM ini akan potensi eksploitasi masif lokasi tambang yg tidak baik bagi daya dukung lingkungan, selain itu pemain tambang menjadi banyak yang berpotensi over produksi yg akan pengaruh pada harga komoditas," ungkap Bisman saat dihubungi Rabu (11/06).
Baca Juga: Menteri Bahlil Siapkan Tambang untuk UMKM, Asosiasi Khawatirkan Beban Finansial
Namun, jika sesuai dengan UU Minerba terbaru adalah UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Bisman menekankan UKM harus memenuhi syarat minimal dalam pengusahaan pertambangan, baik aspek teknis, manajerial maupun aspek finansial dengan batas-batas tertentu yang standar UKM.
"Selain itu juga perlu dipertimbangkan tentang Lokasi dan jenis komoditi pertambangan yang bisa sesuai dan mampu dikerjakan oleh usaha dengan level UKM. Tentunya yang aspek teknologi relatif terbatas dan risikonya tidak besar," jelasnya.
Karena keputusan pemberian tambang ini sudah menjadi amanah UU Minerba, Bisman menambahkan keputusan ini perlu dimaknai sebagai afirmasi salah satu upaya agar usaha kecil dan menengah agar bisa naik kelas dan bisa mengelola tambang yang bisa menjadi pemerataan kesejahteraan.
"Ini yang harus ketat diawasi oleh pemerintah, asal tidak terjadi penyimpangan ini bisa jadi cara efektif naik kelas," katanya.
Untuk diketahui, pengelolaan tambang oleh UKM dalam UU Minerba yang baru menetapkan UKM harus lebih dulu memiliki badan usaha atau disebut sebagai badan usaha kecil dan menengah. Sebagaimana diatur pengelolaannya dalam Pasal 75 yang tertulis sebagai berikut:
Pasal 75:
(1) Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. BUMN;
b. Badan usaha milik daerah;
c. Koperasi;
d. Badan usaha kecil dan menengah;
e. Badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan; atau
f. Badan usaha swasta
Sebelum memberikan tambang ke UKM, pemerintah harus lebih dulu membuat peraturan turunan UU Minerba dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam pernyataan terbaru, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkap PP terkait pengelolaan tambang oleh UMKM dan Koperasi masih disusun. Terbaru, Kementerian ESDM telah membuat izin prakarsa dan telah membentuk Panitia Antar Kementerian (PAK).
"Turunan UU Minerba, izin prakarsa udah. Kan kita dalam undang-undangnya kan enam bulan diberi kesempatan, PAK juga sudah kita mulai, nanti akan ada rapat lagi," ungkap Tri saat ditemui usai The 49th IPA Convention and Exhibition di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/5).
Baca Juga: Turunan UU Minerba Rampung, Menteri Bahlil Minta Daftar UMKM yang Layak Garap Tambang
Selanjutnya: Tekanan Kinerja Menghantui XL Axiata (EXCL) Pasca Merger dengan Smartfren
Menarik Dibaca: Inflasi Naik Terus? Ini Pengertian dan Cara Mengatasinya yang Perlu Anda Tahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News