Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rencana hengkangnya 36 perusahaan asal DKI Jakarta ke Jawa Timur akibat tingginya Upah Minimum Provinsi (UMP) dinilai sebuah hal yang biasa. MS Hidayat, Menteri Perindustrian, mengatakan pindahnya 36 perusahaan tersebut adalah hal yang biasa.
Namun, 36 perusahaan itu dinilai tidak bisa langsung pindah karena harus mencari tanah yang cocok. "Memindahkan suatu usaha tidak bisa seketika. Tapi niat jangka menengah atau panjang memindahkan perusahaan itu sangat mungkin," ujar MS Hidayat, Senin (23/12).
Hidayat menjelaskan, alasan para investor memindahkan usahanya ke Jawa Timur karena di wilayah tersebut lebih banyak labour intensif atau padat karya.
Hidayat menambahkan, pemerintah akan memfasilitasi perusahaan yang berniat merelokasi pabriknya ke daerah dengan upah lebih rendah. Pemerintah pusat tidak akan menghalangi hal tersebut. "Pada prinsipnya kami memfasilitasi hal tersebut. Jadi bukan sesuatu yang kita hindari," jelas Hidayat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengaku telah menerima permohonan izin dari 36 perusahaan asal DKI Jakarta yang ingin merelokasi usahanya ke Jawa Timur.
Perusahaan-perusahaan yang pindah ke Jawa Timur, katanya, adalah industri padat karya yang biaya tenaga kerjanya tinggi. Upah minimum di Jawa Timur memang lebih rendah dibanding DKI Jakarta, upah minimum buruh di Jombang misalnya, hanya Rp 1,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News