kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Godok Perpres Cadangan Penyangga Energi


Rabu, 16 November 2022 / 19:03 WIB
Pemerintah Godok Perpres Cadangan Penyangga Energi
ILUSTRASI. Pemerintah kini tengah menggodok aturan berupa Peraturan Presiden tentang cadangan penyangga energi


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah menggodok aturan berupa Peraturan Presiden tentang cadangan penyangga energi.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengungkapkan, regulasi ini masih didiskusikan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Regulasi ini bakal memungkinkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun infrastruktur guna memperkuat cadangan penyangga energi.

"Draft finalnya sudah selesai Perpresnya, sekarang bolanya di Kementerian Hukum dan HAM dan pembahasan di Kementerian Keuangan," kata Djoko dalam Konferensi Pers, Rabu (16/11).

Baca Juga: Antisipasi Krisis Energi, Menteri ESDM Terbitkan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2022

Djoko mengungkapkan, nantinya infrastruktur yang dibangun serta komoditasnya menjadi barang milik negara. Komoditas ini akan digunakan saat terjadi situasi krisis energi.

Untuk itu, perhitungan secara cermat masih harus dilakukan guna mengatur lebih lanjut ketentuan penggunaan komoditas tersebut.

"Nanti pengembaliannya bagaimana, apakah ada jual beli di situ, masih digodok Kemenkeu dan Kemenkumham," jelas Djoko.

Djoko pun berharap regulasi ini bisa rampung pada tahun ini.

Baca Juga: Komisi VII DPR Targetkan Revisi UU Migas Rampung Tahun Depan

Djoko menjelaskan, salah satu poin lain dalam beleid ini menyangkut pengumpulan dana hingga tahun 2035. Menteri ESDM akan mengelola dana yang sudah dialokasikan. Selanjutnya, Menteri ESDM dapat menunjuk pihak lain setara eselon I atau badan/lembaga lain untuk menjalankan penugasan terkait pembangunan infrastruktur tersebut.

"Bisa saja ditunjuk Dirjen, dilaksanakan badan usaha. (Komoditas) Minyak, LPG dan BBM itu bisa ditunjuk. Bisa saja penugasan ke badan usaha. Cadangan penyangga ini dikelola Menteri ESDM, apakah ditugaskan ke Pertamina melalui BPH Migas, Dirjen Migas atau SKK Migas," pungkas Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×