Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan mengenai pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah maksimal Rp 5 miliar.
Meski PPN diperluas hingga harga rumah Rp 5 miliar, pemerintah hanya bersedia untuk menanggung PPN atas Rp 2 miliar pertama.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Tren Penerimaan Pajak Terus Menurun, Ini Penjelasan Kemenkeu
Dalam pasal 4 ayat 1 beleid tersebut disebutkan, rumah tapak atau satuan rumah susun yang mendapatkan fasilitas PPN DTP harus memenuhi dua persyaratan. Pertama, harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Kedua, rumah tersebut merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Disebutkan juga, rumah yang akan mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah rumah yang telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh penyelenggara pembangunan.
Lebih lanjut, pasal 7 PMK tersebut menjelaskan PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Jika penyerahan rumah berlangsung pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN 100% ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, PPN hanya 50% ditanggung pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi! Pemerintah Gratiskan PPN Jika Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News