Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah mendorong pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling dinilai bakal menimbulkan dampak positif maupun negatif untuk industri ketenagalistrikan.
Guru Besar Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Indonesia Iwa Garniwa mengungkapkan jika pemerintah berencana merevisi ketentuan terkait skema Power Wheeling maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. "Yang pasti (perlu) merevisi terkait dengan biaya atau harga menggunakan transimisnya dan kapasitas yang maksimum boleh digunakan," ungkap Iwa kepada Kontan, Senin (25/10).
Iwa melanjutkan, seputar besaran harga maka harus dipastikan mempertimbangkan harga keekonomian. Untuk itu, bisa saja harga di suatu sistem transmisi berbeda dengan sistem ditempat lainnya.
Perubahan pada skema power wheeling dinilai bakal berdampak positif pada penggunaan jaringan transmisi yang lebih optimal. Selain itu, langkah ini dinilai bisa mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT). Melalui skema ini, konsumen yang ingin listriknya dipasok dengan EBT maka dapat meminta agar menggunakan jaringan transmisi yang ada.
Iwa mengungkapkan, perubahan ini berpotensi akan lebih menarik bagi pengembangan EBT sebab banyak perusahaan industri yang ingin menggunakan EBT sebagai suplai energi. Jika sumber EBT jauh dari lokasi maka penggunaan jaringan transmisi yang ada dapat memungkinkan hal tersebut dilakukan.
Baca Juga: APLSI: Skema power wheeling diharapkan dapat tingkatkan pengguna listrik di Indonesia
Kendati demikian, Iwa menilai ada pula dampak negatif yang mungkin timbul termasuk jaringan transmisi akan menjadi komoditas sehingga dapat mengakibatkan suplai ke konsumen umum lebih tinggi. "Itu kekhawatiran saya karena jaringan transmisi sudah menjadi komoditas dengan harga tertentu maka akan mempengaruhi tarif listrik," jelas Iwa.
Iwa menambahkan, dampak lainnya yakni pada kestabilan sistem dimana skema power wheeling bakal membuat lalu lintas jaringan menjadi lebih kompleks. Kendati demikian, dampak ini dinilai sudah bisa dimitigasi.
Sementara itu, kebijakan ini dinilai punya dampak bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Meski PLN bisa saja mendapatkan keuntungan dari biaya tol saat jaringan transmisinya digunakan, perusahaan setrum pelat merah tersebut berpotensi kekurangan kapasitas jaringan.
"Khawatir juga pada situasi PLN yang masih over capacity yang harus segera dijual melalui jaringan transmisi ini yang dapat mengakibatkan kapasitas jaringannya kurang," kata Iwa.
Adapun, ketentuan soal kerjasama pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik dimuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.