kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah ingin dorong skema power wheeling, ini plus dan minusnya


Senin, 25 Oktober 2021 / 20:10 WIB
Pemerintah ingin dorong skema power wheeling, ini plus dan minusnya
ILUSTRASI. jaringan listrik


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 45 ayat 1 yang berbunyi Dalam memenuhi standar mutu dan keandalan Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, pemegang:

a. IUPTLU terintegrasi;

b. IUPTLU transmisi tenaga listrik;

c. IUPTLU distribusi tenaga listrik; dan/atau

d. IUPTLS,

dapat melakukan kerja sama antarpemegang izin usaha.


Kemudian selanjutnya, ayat 2 berbunyi; Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik; dan/atau

b. operasi paralel. 


Selanjutnya pada ayat 3 memuat ketentuan bahwa pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik  dapat dilakukan untuk menyalurkan tenaga listrik dari pembangkitan sampai dengan titik beban. Adapun, pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik ini meliputi transmisi tenaga listrik dan/atau distribusi tenaga listrik.

Dalam pemanfaatannya pun, harus sesuai dengan kapasitas jaringan transmisi tenaga listrik dan/atau distribusi tenaga listrik serta sesuai dengan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) atau aturan jaringan distribusi tenaga listrik.

Adapun pemilik jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik dapat dimiliki oleh IUPTLU terintegrasi, IUPTLU transmisi tenaga listrik, IUPTLU distribusi tenaga listrik dan/atau IUPTLS yang memiliki transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik.

"Para pemilik jaringan transmisi dan distribusi tersebut dalam menjalankan jenis usaha transmisi tidak dibatasi oleh wilayah usaha dan wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi tenaga listrik," demikian bunyi Pasal 47 Ayat 2 Huruf a.

Sementara itu, untuk jenis usaha distribusi tenaga listrik dilaksanakan dalam satu wilayah usaha dan wajib membuka pemanfaatan jaringan distribusi tenaga listrik.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut untuk alur pemanfaatan diatur pada Pasal 48, 49. Sementara pasal 50 dan 51 memuat soal ketentuan negosiasi dan harga sewa.  Kemudian kesepakatan kerjasama diatur di pasal 52.

Selanjutnya: Kejar target bauran EBT di tengah surplus listrik, berikut opsi solusi ESDM dan IESR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×