Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Dalam rangka mendukung industri ubin keramik, pemerintah kenakan safeguards dengan mengeluarkan aturan terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) asal India dan Vietnam.
Ketentuan tersebut sebagaimana, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik.
Baca Juga: Produk plastik harus didesain biar bisa didaur ulang, ini alasannya
PMK 111/2020 juga menindaklanjuti atas PMK Nomor 119/PMK.010/2018 tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Ubin Keramik.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyampaikan beleid tersebut secara garis besar adalah mengeluarkan Negara India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan BMTP ubin keramik sesuai PMK 119/2018. Sehingga dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, maka India dan Vietnam dikenakan BMTP atas impor ubin keramik.
Adapun besaran serta jangka waktu pengenaan BMTP terhadap impor ubin keramik tidak mengalami perubahan dari PMK sebelumnya, dimana BMTP pada tahun pertama dikenakan sebesar 23%, tahun kedua sebesar 21% dan tahun ketiga sebesar 19% dengan periode pengenaan hingga Oktober 2021.
Pengenaan BMTP ubin keramik dari India dan Vietnam didasarkan pada data melonjaknya impor ubin keramik dari kedua negara tersebut setelah dikecualikan dari pengenaan BMTP sesuai PMK 119/PMK.010/2018.
Baca Juga: Neraca perdagangan surplus, membuat pajak impor loyo
“Berdasarkan evaluasi Kementerian Perdagangan pada Desember 2019, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72% dan 6,58%,” ujar Febrio dalam keterangan resminya, Jumat (28/8).
Berdasarkan data importasi tersebut di atas serta merujuk pada Article 9.1 WTO Agreement on Safeguards, India dan Vietnam dapat dikeluarkan dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP karena pangsa impor dari negara-negara tersebut telah melebihi 3%.
Pada PMK 119/PMK.010/2018, pemerintah telah mengenakan BMTP terhadap produk ubin keramik yang cukup efektif dalam menekan produk impor, khususnya produk ubin keramik dari RRT yang menurun cukup signifikan.
Baca Juga: Pandemi berdampak bagi kinerja bisnis Sepatu Bata (BATA)
Namun, pada saat bersamaan terjadi lonjakan yang cukup signifikan terhadap importasi dari India dan Vietnam yang kembali menekan industri dalam negeri, sehingga pemerintah berupaya untuk mengefektifkan dukungan dan perlindungan terhadap industri dalam negeri dengan mengenakan safeguards terhadap ubin keramik dari India dan Vietnam.
“Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri, khususnya industri ubin keramik, untuk dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri,” tutur Febrio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News