kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah kenakan safeguard pada produk ubin keramik dari India dan Vietnam


Jumat, 28 Agustus 2020 / 11:23 WIB
Pemerintah kenakan safeguard pada produk ubin keramik dari India dan Vietnam
ILUSTRASI. Seorang pekerja saat menjelaskan jenis ubin homogenous tile merek Granito kepada konsumen di Toko Sinar Timur, Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016). Jenis penutup lantai premium ini diproduksi secara terbatas dengan harga 200 ribu hingga


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Dalam rangka mendukung industri ubin keramik, pemerintah kenakan safeguards dengan mengeluarkan aturan terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) asal India dan Vietnam. 

Ketentuan tersebut sebagaimana, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik. 

Baca Juga: Produk plastik harus didesain biar bisa didaur ulang, ini alasannya

PMK 111/2020 juga menindaklanjuti atas PMK Nomor 119/PMK.010/2018 tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Ubin Keramik. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyampaikan beleid tersebut secara garis besar adalah mengeluarkan Negara India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan BMTP ubin keramik sesuai PMK 119/2018. Sehingga dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, maka India dan Vietnam dikenakan BMTP atas impor ubin keramik. 

Adapun besaran serta jangka waktu pengenaan BMTP terhadap impor ubin keramik tidak mengalami perubahan dari PMK sebelumnya, dimana BMTP pada tahun pertama dikenakan sebesar 23%, tahun kedua sebesar 21% dan tahun ketiga sebesar 19% dengan periode pengenaan hingga Oktober 2021. 

Pengenaan BMTP ubin keramik dari India dan Vietnam didasarkan pada data melonjaknya impor ubin keramik dari kedua negara tersebut setelah dikecualikan dari pengenaan BMTP sesuai PMK 119/PMK.010/2018. 

Baca Juga: Neraca perdagangan surplus, membuat pajak impor loyo

“Berdasarkan evaluasi Kementerian Perdagangan pada Desember 2019, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72% dan 6,58%,” ujar Febrio dalam keterangan resminya, Jumat (28/8). 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×