kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah lambat antisipasi kenaikan harga pangan


Senin, 16 Februari 2015 / 17:57 WIB
Pemerintah lambat antisipasi kenaikan harga pangan
ILUSTRASI. Jadwal lengkap kereta (KA) Prameks, Sabtu-Minggu, 2-3 September 2023


Reporter: Mona Tobing | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Pemerintah dinilai lamban mengantisipasi kenaikan harga pangan. Harga kebutuhan pangan terus merangkak naik lantaran distribusi pangan terhambat karena curah hujan tinggi.

Abdullah Mansuri, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, mengatakan, Kementerian Pertanian (Kemtan) dan Kementerian Perdagangan (Kemdag) justru saling lempar tanggungjawab atas kenaikan harga bahan pangan. Kedua kementerian tersebut seakan seakan membiarkan kenaikan harga pangan terus terjadi. Abdullah menambahkan, Bulog juga terlambat melakukan operasi pasar ketika harga beras sudah naik diatas 20%.

Menurut Abdullah, peran Kemtan dalam mengantisipasi lonjakan harga pangan juga tidak tampak. Semestinya, Kemtan tidak bisa hanya mengejar produksi pangan tanpa melakukan pemantauan hasil produksi saat ini. Abdullah menyarankan, Kemtan segera membentuk tim pemantauan produksi hasil pertanian.  “Jika tidak mau impor, Kemtan sebaiknya menghitung berapa jumlah stok yang ada," tandas Abdullah pada Senin (16/2).

Seperti diketahui, dalam dua pekan terakhir, harga pangan terus mengalami kenaikan lantaran distributor kesulitan menembuas pasar saat banjir. Kenaikan harga terjadi di beberapa daerah seperti di Jawa Tengah, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Abdullah menyebut rata-rata kenaikan harga mencapai Rp 1.000 untuk setiap jenis komoditas pangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×