Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih akan membayar subsidi dan kompensasi energi kepada badan usaha sebelum 31 Desember 2022.
Untuk diketahui, hingga Oktober 2022, pemerintah telah mengucurkan Rp 452,6 triliun dana APBN untuk kompensasi serta subsidi BBM dan listrik. Secara rinci, realisasi kompensasi mencapai Rp 268,1 triliun dan subsidi Rp 184,5 triliun. jumlah realisasi tersebut merupakan pembayaran subsidi dan kompensasi pada 2021 dan semester I 2022.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, pembayaran yang akan dilakukan di akhir Desember mendatang adalah, pembayaran untuk subsidi dari Juli hingga November dan kompensasi pada kuartal III 2022.
Baca Juga: Menteri ESDM: Proyek DME Bukit Asam (PTBA) Masih Butuh Insentif
“Realisasi sampai Oktober itu untuk membayar subsidi dikompensasi sampai dengan 2021 ditambah semester I 2022. Masih akan ada pembayaran subsidi sampai November dan kompensasi di kuartal III 2022,” tutur Isa kepada Kontan.co.id, Jumat (25/11).
Sayangnya Isa tidak menyebutkan berapa lagi jumlah kompensasi dan subsidi yang harus dibayarkan pemerintah kepada badan usaha tersebut.
Biasanya, pemerintah akan menunggu hasil setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terkait berapa jumlah yang harus dibayar pemerintah terhadap badan usaha tersebut. Akan tetapi, dari total anggaran subsidi dan kompensasi yang disiapkan pemerintah Rp 502 triliun tahun ini, anggaran tersebut hanya tersisa Rp 49,4 triliun dari yang sudah dibayarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News