kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Masih Gelar Rapat Lanjutan Soal Pelonggaran Ekspor Batubara


Rabu, 12 Januari 2022 / 17:27 WIB
Pemerintah Masih Gelar Rapat Lanjutan Soal Pelonggaran Ekspor Batubara
ILUSTRASI. Batubara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum mengambil keputusan final untuk pelonggaran ekspor batubara. Rapat lanjutan rencananya bakal digelar pada pukul 18.45 WIB hari ini (12/1).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, keputusan soal pelonggaran ekspor batubara masih akan dibahas pada sore hari ini.

"(Keputusan) nanti malam," ungkap Ridwan ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/1).

Baca Juga: Izin Ekspor Batubara akan Diprioritaskan untuk Perusahaan yang Sudah Penuhi 100% DMO

Ridwan melanjutkan, sejauh ini pun belum ada keputusan untuk pemberangkatan ekspor bagi 14 kapal yang sudah terisi batubara. Ridwan menjelaskan, proses evaluasi kini masih dilakukan.

Selain itu, Ridwan masih belum bisa buka-bukaan soal perusahaan mana saja yang mendapatkan restu ekspor.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyebutkan ekspor secara bertahap akan dibuka bagi perusahaan yang telah memenuhi komitmen DMO.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, saat ini pihaknya menunggu pernyataan resmi dari PLN bahwa situasi krisis (shortage pasokan batubara) yang terjadi di awal tahun 2022 sudah bisa diatasi.

Untuk itu Kementerian ESDM juga secara parsial akan memberikan izin ekspor kembali kepada perusahaan batu bara yang sudah memenuhi kewajiban 100% Domestic Market Obligation (DMO).

"Yang kami prioritaskan (diberikan izin ekspor) adalah  para produsen yang memenuhi 100% DMO-nya, untuk diberikan prioritas pertama," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (12/1). 

Baca Juga: Kepala BKF Kemenkeu Sebut Kenaikan Harga Komoditas Beri Keuntungan Bagi Indonesia

Sedangkan, lanjut Arifin, bagi produsen yang belum memenuhi DMO akan diminta untuk memenuhi kewajibannya terlebih dahulu.

Adapun pihak Kementerian ESDM juga mengungkapkan, telah membagi menjadi beberapa kategori berapa persen pemenuhan DMO serta sanksi disiplin yang akan diterapkan dengan jelas.

"Jadi ekspor mudah-mudahan sore ini bisa ada statement dari PLN menyatakan situasi supply sudah aman berarti jadwal kedatangan ke lokasi pembangkit baik PLN dan IPP sudah bisa dipastikan dan sudah ada kontraknya," kata Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×