Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) menyalakan lampu hijau bagi PT Chevron Pacific Indonesia untuk pengeboran tahap awal proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) di Selat Makasar. Persetujuan itu diberikan atas dasar kesungguhan Chevron berinvestasi di proyek tersebut, meski ada beberapa persyaratan perizinan yang belum tuntas.
Seperti diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sampai saat ini masih enggan memberikan izin kepada Chevron untuk mengebor di seluruh lapangan migas di proyek IDD. Alasan SKK Migas, Chevron belum mendapatkan pembeli hasil produksi. SKK Migas juga mengulur perpanjangan kontrak untuk Chevron.
Lantaran persoalan ini terus berlarut-larut, Kemenko Perekonomian dan Kementerian ESDM, akhir pekan lalu, memberikan kelonggaran kepada Chevron. Perusahaan itu diizinkan membor terlebih dahulu Lapangan Bangka.
Corporate Communication Manager Chevron Pacific Indonesia, Donny Indrawan menjelaskan, persetujuan izin pengeboran itu berdasarkan besarnya komitmen Chevron mengelola semua lapangan migas di Selat Makasar itu. "Chevron masih terus menunjukan komitmennya untuk investasi, maka dari itu, perizinan pengembangan diberikan," katanya kepada KONTAN, Minggu (13/7).
Dia membeberkan, bahwa persetujuan dari pemerintah untuk proyek IDD tahap pertama, yaitu, pengembangan Lapangan Bangka yang akan dimulai dengan program pemboran pada bulan Agustus 2014, sudah diperoleh.
Meski baru mendapatkan persetujuan awal, kata dia, Chevron akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memperoleh persetujuan-persetujuan dan kesepakatan kontrak-kontrak untuk proyek IDD tahap kedua, yaitu pengembangan Lapangan Gendalo dan Gehem.
Donny menyebut, setelah pengeboran Lapangan Bangka, Chevron berniat melakukan pengeboran di lapangan gas besar lainnya, seperti Lapangan Gendalo, Gehem, Maha, Gandang.
Namun, dia mengakui, proses perizinan untuk lapangan Gendola dan Gehem memang masih terhambat. Tapi. "Hambatan tersebut akan segera dituntaskan Chevron dan pemerintah, agar kami dapat kembali mengebor blok-blok migas di Selat Makassar," imbuh dia.
Sebelumnya, Pengamat Energi Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmi Radhi menegaskan, jika proyek tersebut akhirnya diizinkan, tetapi belum memenuhi 100% pembeli gas, tentu Chevron harus bertanggung jawab atas segala risiko yang akan terjadi nanti. "Ketika saat pengeboran tidak ditemukan apa-apa di sana, yang tanggung harus Chevron," tutur dia .
Sambil cari pembeli
Sementara itu, Kepala Humas SKK Migas Handoyo Budi Santoso mengakui, bahwa pemerintah memang telah mengizinkan pengeboran di Lapangan Bangka. "Tapi pemboran pengembangan itu bukan terkait dengan perizinan investasi yang mencapai US$ 12 miliar," imbuh dia.
Belum diberikannya izin untuk lapangan migas yang lain, menurut Handoyo, lantaran Chevron hingga kini belum memiliki pembeli gas hingga 100% dari produksi yang direncanakan. Saat ini, baru 80% rencana produksi yang sudah memiliki pembeli. "Solusinya cari pembeli sekaligus berjalan pengembangannya, agar bisa membantu Chevron juga," terangnya.
Saat ini, pembahasan perpanjangan kontrak yang diminta Chevron juga belum memiliki titik temu. Handoyo menjelaskan, SKK Migas masih melakukan pembahasan panjang bersama Kementerian ESDM dan Kemenko Perekonomian. "Belum kami ketahui apakah akan diperpanjang, tetapi masih dalam pembahasan dengan pemerintah," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News