kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.709   13,00   0,08%
  • IDX 8.094   -29,40   -0,36%
  • KOMPAS100 1.120   -3,10   -0,28%
  • LQ45 797   -5,38   -0,67%
  • ISSI 282   -0,22   -0,08%
  • IDX30 419   -2,39   -0,57%
  • IDXHIDIV20 476   -2,95   -0,62%
  • IDX80 123   -0,47   -0,38%
  • IDXV30 133   -1,03   -0,77%
  • IDXQ30 132   -0,60   -0,45%

Pemerintah mengklaim, harga beras melandai


Senin, 02 Maret 2015 / 18:32 WIB
Pemerintah mengklaim, harga beras melandai
ILUSTRASI. rekomendasi saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA)


Reporter: Handoyo | Editor: Andri Indradie

JAKARTA. Pemerintah mengklaim, harga beras sudah kembali normal. Meski begitu, tingkat penurunannya belum signifikan. Kondisi ini terjadi lantaran beberpa intervensi pasar yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengelontorkan beras melalui operasi pasar dan menormalkan kembali Raskin (beras untuk keluarga miskin).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, penurunan harga beras tersebut berada di kisaran Rp 150 - Rp 200 per kilogram (kg). "Pelaku pasar sudah tahu beras akan disuplai pemerintah," kata Sofyan, Senin (2/3).

Untuk terus menekan harga, pemerintah berjanji akan mengelontorkan raskin lagi sebagai mana mestinya. Pada bulan Maret ini, raskin yang akan disalurkan mencapai 232.000 ton. Di samping itu, cadangan beras pada bulan Februari juga akan digelontorkan.

Sofjan mengaku, melambungnya harga beras yang terjadi saat ini disebabkan oleh minimnya pasokan beras. Raskin yang seharusnya disalurkan pada bulan November-Desember tahun lalu kosong, sehingga permintaan menjadi tak seimbang.

Di sampaing itu, pada bulan Januari-Februari, Raskin yang disalurkan oleh pemerintah juga di bawah kebutuhan. Catatan saja, seharusnya dalam dua bulan itu kebutuhan Raskin dapat mencapai 464.000 ton. Namun, kenyataannya, yang disalurkan hanya mendekati 300.000 ton saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×