Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan apabila PT Weda Bay Nickel tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan.
Untuk diketahui, PT Weda Bay Nickel mengajukan keberatan atas denda yang dikenakan Satgas PKH dan dijadwalkan melakukan dialog. Satgas PKH sebelumnya telah melakukan penguasaan kembali lahan tambang seluas 321,07 hektare (ha) milik PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera. Areal tersebut merupakan bukaan tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.
Rinciannya, Satgas menguasai kembali 148,25 ha lahan PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Timur, serta 172,82 ha lahan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, negara masih memberikan ruang bagi korporasi untuk patuh terhadap kewajiban pembayaran denda. Namun, sanksi tidak berhenti pada penagihan administratif semata.
“Satgas sudah diberi kewenangan, tidak hanya penagihan denda administrasi, tapi juga penguasaan kembali [lahan]. Bahkan bisa dilakukan pemulihan aset melalui proses administrasi, perdata, hingga pidana,” ujar Barita saat dihubungi Kontan, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Satgas PKH: Tambang Ilegal Dikendalikan Pemodal, Rakyat Hanya Operator
Barita menjelaskan, apabila denda administratif tidak dipenuhi dan keberatan yang diajukan tidak dikabulkan, maka Satgas dapat menempuh langkah perdata berupa kewajiban pemulihan kondisi kawasan hutan serta kewajiban hukum lainnya kepada korporasi, termasuk badan usaha milik negara (BUMN) yang terlibat.
Tak hanya itu, tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan, baik kepada korporasi maupun individu pengelola kawasan hutan yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Jadi administratif ini juga bisa berdampak pada selain dengan administratif, juga evaluasi terkait perizinan dari korporasi. Apakah ini diperoleh secara sah atau ada pelanggaran hukum di dalamnya," tegasnya.
Menurut Barita, Satgas juga dapat mengambil langkah represif, mulai dari penguasaan negara atas lahan, pemulihan aset, hingga pencabutan izin usaha. Seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang tersedia.
Terkait tenggat pembayaran denda, Barita menyebut korporasi diberikan kesempatan mengajukan keberatan. Setelah itu, akan dilakukan pemanggilan dan penyelesaian dalam jangka waktu maksimal 30 hari.
“Kalau dalam 30 hari tidak diselesaikan, maka bisa dilakukan penguasaan oleh negara atau juga bisa pemulihan aset, termasuk evaluasi terhadap perizinan dan pencabutan izin usaha,” katanya.
Sementara itu, Eramet Indonesia, selaku pemegang saham minoritas PT Weda Bay Nickel menyatakan tidak memiliki informasi terkait besaran denda maupun alasan pengajuan keberatan oleh Weda Bay Nickel. Meski demikian, Eramet menegaskan menghormati keputusan pemerintah.
“Kami menghormati keputusan pemerintah dan mendukung penuh Weda Bay Nickel untuk bekerja sama dengan pihak berwenang agar seluruh kegiatan operasional memenuhi standar hukum,” kata perwakilan manajemen Eramet Indonesia saat dikonfirmasi Kontan, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Satgas PKH Kejar Denda Rp 38 Triliun ke 71 Perusahaan Sawit dan Tambang
Sebelumnya, Satgas PKH menjatuhkan denda total Rp 38,9 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang melanggar penggunaan kawasan hutan per 8 Desember 2025. Salah satu perusahaan yang dikenai sanksi adalah Weda Bay Nickel.
Konsorsium tambang nikel tersebut memiliki konsesi di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara. Weda Bay Nickel beroperasi sejak 2019 melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang berlaku hingga 2069.
Perusahaan ini dioperasikan oleh Thingshan Group asal China dengan kepemilikan saham 51,2%, Eramet asal Prancis 37,8%, serta PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) sebesar 10%.
Tahun ini, rencana produksi nikel Weda Bay Nickel mencapai 52 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 27 juta ton merupakan nikel saprolit untuk pabrik nickel pig iron (NPI), 3 juta ton untuk smelter konsorsium, serta 12 juta ton nikel limonit hingga akhir tahun.
Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Tambang Nikel Ilegal di Morowali Seluas 66 Hektare
Selanjutnya: Indomobil Finance (IMFI) Siapkan Pelunasan Obligasi Senilai Rp 279,58 Miliar
Menarik Dibaca: Menu Diet Turun Berat Badan Tanpa Nasi untuk Seminggu, Coba yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













