kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Pemerintah Menonaktifkan 4,7 Juta Akun Anak di Tiktok Hingga Youtube


Jumat, 26 Juni 2026 / 17:14 WIB
Pemerintah Menonaktifkan 4,7 Juta Akun Anak di Tiktok Hingga Youtube
ILUSTRASI. Penutupan Layanan Social-commerce TikTok Shop (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melaporkan langkah besar dalam penerapan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, dengan total sekitar 4,7 juta akun telah dinonaktifkan oleh platform global seperti TikTok dan YouTube.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari implementasi regulasi baru yang bertujuan mengurangi risiko perundungan siber (cyberbullying) dan kecanduan media sosial di kalangan anak-anak.

“Ini bukan hanya soal menunda akses anak, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dari platform digital,” ujar Meutya dalam pernyataannya.

Baca Juga: REI Minta Kemendagri Dorong Pemda Pangkas BPHTB demi Dongkrak Penjualan Rumah

Dari total akun yang ditindak, sekitar 4,1 juta akun berasal dari TikTok, sementara 600.000 akun lainnya berasal dari YouTube, menurut data pemerintah.

Baik TikTok yang dimiliki oleh ByteDance maupun YouTube yang berada di bawah Alphabet belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan komentar.

Langkah ini merupakan implementasi dari regulasi yang diterbitkan pada Maret, yang mewajibkan platform media sosial dengan kategori risiko tinggi untuk menonaktifkan akun milik pengguna di bawah 16 tahun.

Aturan tersebut tidak hanya menyasar TikTok dan YouTube, tetapi juga platform lain seperti Meta (Instagram), X, serta platform gim Roblox.

Pemerintah juga tengah melakukan verifikasi atas laporan self-assessment yang diajukan oleh masing-masing perusahaan teknologi.

Kebijakan Indonesia ini mengikuti langkah serupa di Australia yang lebih dulu menerapkan pembatasan ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak. Langkah tersebut kini menjadi perhatian global, dengan sejumlah negara mulai mengkaji kebijakan serupa.

Di Inggris, pemerintah bahkan telah mengumumkan rencana untuk memperluas pembatasan hingga mencakup platform gim dan layanan live-streaming.

Baca Juga: Ancol (PJAA): Okupansi Pesanan Kamar Hotel Tembus 70% Saat Libur Anak Sekolah

Meski bertujuan melindungi anak, kebijakan ini berpotensi mendorong perubahan besar pada industri media sosial di Indonesia, salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara.

Regulator menegaskan bahwa fokus utama bukan hanya pada penutupan akun, tetapi juga memastikan platform benar-benar mengubah sistem verifikasi usia dan kebijakan perlindungan anak secara menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×