Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong akselerasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah di 12 kota prioritas, Kementerian Koordinator Kemaritiman menggelar rapat khusus yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Jumat (25/6/2021).
Menurut informasi, rapat tersebut juga dihadiri Menteri ESDM Arifin Taswin, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, bahkan hingga perwakilan PLN dan KPK untuk meluruskan beberapa kendala teknis yang selama ini menjadi kendala lapangan.
Beberapa kepala daerah dikabarkan menjadi perhatian utama Kemenkomarvest, khususnya wilayah Tangerang Raya sebagai penyangga ibukota.
Luhut dikabarkan meminta secara tegas kepada seluruh wali kota untuk mengakselerasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah baik metode Waste to Energy, maupun Reduced Derived Fuel (RDF) disesuaikan dengan volume sampah di setiap kota.
Baca Juga: Pemerintah Akan Relaksasi Aturan Pembangkit Sampah
Payung hukum sudah tertuang pada Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Mengutip pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kemenko Marves, Basilio Dias Araujo pada kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah (TPA) di Manado, Sulawesi Utara yang mengatakan bahwa proyek PSEL (PLTSa) ini termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Berdasarkan ketentuan Pasal 67 dan 68 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, PSN ini wajib dilaksanakan oleh para kepala daerah. “Ada sanksi diberhentikan tiga bulan bila tidak melaksanakan PSN,” tegas Basilio.
Ahli hukum tata negara Agus Riewanto menyatakan, pemerintah daerah harus tunduk pada aturan pemerintah pusat mengenai proyek strategis nasional seperti ketentuan pasal 67 dan 68 Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
"Aturannya sangat jelas Pemda seharusnya tunduk kepada Pemerintah Pusat, ini harus sejalan. Karena pemerintah pusat itu lebih koordinatif, kalau daerah tidak melaksanakan UU itu pelangaran, hukuman sanksi, pasal 62 ayat 2, kalau Gubernur tidak melaksanakan maka Mendagri bisa menerbitkan surat peringatan," sebut Agus ketika dihubungi awak media, Senin (28/6/2021).
Pasal 81 ayat (2) hingga ayat (5) mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah melalui prakarsa pemerintah pusat. Adapun bila bupati/wali kota yang tidak bisa melaksanakan maka bisa diberhentikan.
"Jadi kalau misalkan bupati/walikota yang tidak menjalankan amanat UU itu, maka gubernur yang memberikan peringatan. Misal dalam dua bulan ketika dia diberhentikan masih mengulang, maka diberhentikan secara permanen," kata dia.
Baca Juga: Perpres soal PSEL bakal direvisi, Kemenko Marves: Kontrak proyek tetap dihormati
Agus melihat jangan sampai investasi ini terhambat karena adanya hambatan dari pemerintah daerah. Bahkan kalau sampai mandek, pemerintah pusat bisa mengambil alih, bila pemerintah daerah tidak bisa melaksanakan.
"Kalau tidak sejalan, dan itu penting bagi investasi daerah, maka bisa diambil tindakan politis. Dulu contoh kasus, pemerintah pusat pernah mengambil proyek strategis nasional. Pada kasus reklamsi Teluk Jakarta misalnya, karena itu proyek nasional, itu bisa diambil oleh pemerintah pusat," ujar Agus.
Kontrak PLTSa Tetap Dihormati
Terkait dengan upaya mendorong dibangunnya fasilitas pengolahan sampah di perkotaan, ini Kemenko Marves,Minggu (27/6/2021) memastikan kontrak proyek Pengolah Sampah Energi Listrik alias PLTSa bakal tetap dihormati kendati muncul wacana revisi Perpres 35 tahun 2018.
Opsi mendorong Refuse Derived Fuel (RDF) pengolahan sampah untuk pencampuran sumber energi ramah lingkungan pun kini terbuka untuk dilakukan pemerintah daerah.
Selain itu proyek RDF di 10 kota yang diinisiasi sejak Agustus tahun lalu dipastikan masih tetap berjalan.
Juru bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengungkapkan saat ini target pelaksanaan proyek RDF belum berubah kendati opsi lain pengolahan sampah melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) juga ada.
Baca Juga: Perpres PLTSa bakal direvisi, begini potensi pellet RDF yang jadi alternatif
"RDF akan terus didorong. Target pembangunan RDF tahun ini ada di 10 lokasi," ujar Jodi kepada Kontan.co.id, Minggu (27/6/2021).
Proyek RDF pada 10 kota ini difokuskan pada daerah yang jumlah sampahnya berada di bawah 200 ton per hari.
Jodi memastikan sejauh ini sebagian proyek sudah proses lelang dan sebagian lainnya dalam tahapan Detail Engineering Design (DED).
Jodi menambahkan, membenarkan kabar rencana revisi Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kendati demikian, Jodi menegaskan hal tersebut belum masuk pada pembahasan lebih jauh dan baru akan dibahas.
Selain itu, proyek-proyek PLTSa yang termuat dalam Perpres pun dipastikan bakal tetap dijalankan. "Proyek yang sudah berkontrak akan dilanjutkan dan kontrak tetap akan dihormati," jelas Jodi.
Baca Juga: 15 Pembangkit Listrik Sampah Masuk RUPTL, Ini Dia Pemain Pembangkit Sampah
Sementara bagi daerah yang belum berkontrak diperbolehkan menjajaki opsi RDF untuk pengolahan sampahnya khususnya pada daerah yang memiliki jumlah sampah tidak terlalu besar.
"Daerah yang timbunan sampahnya besar akan tetap memerlukan incinerator untuk pemusnahan sampah," sambung Jodi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 12 Walikota Diminta Segera Bangun Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News