kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Pemerintah minta 12 wali kota segera bangun PSEL


Selasa, 29 Juni 2021 / 17:37 WIB
Pemerintah minta 12 wali kota segera bangun PSEL
ILUSTRASI. Pemerintah mendorong bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025 mendatang


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

"RDF akan terus didorong. Target pembangunan RDF tahun ini ada di 10 lokasi," ujar Jodi kepada Kontan.co.id, Minggu (27/6/2021).

Proyek RDF pada 10 kota ini difokuskan pada daerah yang jumlah sampahnya berada di bawah 200 ton per hari.

Jodi memastikan sejauh ini sebagian proyek sudah proses lelang dan sebagian lainnya dalam tahapan Detail Engineering Design (DED).

Jodi menambahkan, membenarkan kabar rencana revisi Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Kendati demikian, Jodi menegaskan hal tersebut belum masuk pada pembahasan lebih jauh dan baru akan dibahas.

Selain itu, proyek-proyek PLTSa yang termuat dalam Perpres pun dipastikan bakal tetap dijalankan. "Proyek yang sudah berkontrak akan dilanjutkan dan kontrak tetap akan dihormati," jelas Jodi.

Baca Juga: 15 Pembangkit Listrik Sampah Masuk RUPTL, Ini Dia Pemain Pembangkit Sampah

Sementara bagi daerah yang belum berkontrak diperbolehkan menjajaki opsi RDF untuk pengolahan sampahnya khususnya pada daerah yang memiliki jumlah sampah tidak terlalu besar.

"Daerah yang timbunan sampahnya besar akan tetap memerlukan incinerator untuk pemusnahan sampah," sambung Jodi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 12 Walikota Diminta Segera Bangun Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×