kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pemerintah minta 12 wali kota segera bangun PSEL


Selasa, 29 Juni 2021 / 17:37 WIB
Pemerintah minta 12 wali kota segera bangun PSEL
ILUSTRASI. Pemerintah mendorong bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025 mendatang


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

Pasal 81 ayat (2) hingga ayat (5) mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah melalui prakarsa pemerintah pusat. Adapun bila bupati/wali kota yang tidak bisa melaksanakan maka bisa diberhentikan.

"Jadi kalau misalkan bupati/walikota yang tidak menjalankan amanat UU itu, maka gubernur yang memberikan peringatan. Misal dalam dua bulan ketika dia diberhentikan masih mengulang, maka diberhentikan secara permanen," kata dia.

Baca Juga: Perpres soal PSEL bakal direvisi, Kemenko Marves: Kontrak proyek tetap dihormati

Agus melihat jangan sampai investasi ini terhambat karena adanya hambatan dari pemerintah daerah. Bahkan kalau sampai mandek, pemerintah pusat bisa mengambil alih, bila pemerintah daerah tidak bisa melaksanakan.

"Kalau tidak sejalan, dan itu penting bagi investasi daerah, maka bisa diambil tindakan politis. Dulu contoh kasus, pemerintah pusat pernah mengambil proyek strategis nasional. Pada kasus reklamsi Teluk Jakarta misalnya, karena itu proyek nasional, itu bisa diambil oleh pemerintah pusat," ujar Agus.

Kontrak PLTSa Tetap Dihormati

Terkait dengan upaya mendorong dibangunnya fasilitas pengolahan sampah di perkotaan, ini Kemenko Marves,Minggu (27/6/2021) memastikan kontrak proyek Pengolah Sampah Energi Listrik alias PLTSa bakal tetap dihormati kendati muncul wacana revisi Perpres 35 tahun 2018.

Opsi mendorong Refuse Derived Fuel (RDF) pengolahan sampah untuk pencampuran sumber energi ramah lingkungan pun kini terbuka untuk dilakukan pemerintah daerah.

Selain itu proyek RDF di 10 kota yang diinisiasi sejak Agustus tahun lalu dipastikan masih tetap berjalan.

Juru bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengungkapkan saat ini target pelaksanaan proyek RDF belum berubah kendati opsi lain pengolahan sampah melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) juga ada.

Baca Juga: Perpres PLTSa bakal direvisi, begini potensi pellet RDF yang jadi alternatif




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×