Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
Pasal 81 ayat (2) hingga ayat (5) mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah melalui prakarsa pemerintah pusat. Adapun bila bupati/wali kota yang tidak bisa melaksanakan maka bisa diberhentikan.
"Jadi kalau misalkan bupati/walikota yang tidak menjalankan amanat UU itu, maka gubernur yang memberikan peringatan. Misal dalam dua bulan ketika dia diberhentikan masih mengulang, maka diberhentikan secara permanen," kata dia.
Baca Juga: Perpres soal PSEL bakal direvisi, Kemenko Marves: Kontrak proyek tetap dihormati
Agus melihat jangan sampai investasi ini terhambat karena adanya hambatan dari pemerintah daerah. Bahkan kalau sampai mandek, pemerintah pusat bisa mengambil alih, bila pemerintah daerah tidak bisa melaksanakan.
"Kalau tidak sejalan, dan itu penting bagi investasi daerah, maka bisa diambil tindakan politis. Dulu contoh kasus, pemerintah pusat pernah mengambil proyek strategis nasional. Pada kasus reklamsi Teluk Jakarta misalnya, karena itu proyek nasional, itu bisa diambil oleh pemerintah pusat," ujar Agus.
Kontrak PLTSa Tetap Dihormati
Terkait dengan upaya mendorong dibangunnya fasilitas pengolahan sampah di perkotaan, ini Kemenko Marves,Minggu (27/6/2021) memastikan kontrak proyek Pengolah Sampah Energi Listrik alias PLTSa bakal tetap dihormati kendati muncul wacana revisi Perpres 35 tahun 2018.
Opsi mendorong Refuse Derived Fuel (RDF) pengolahan sampah untuk pencampuran sumber energi ramah lingkungan pun kini terbuka untuk dilakukan pemerintah daerah.
Selain itu proyek RDF di 10 kota yang diinisiasi sejak Agustus tahun lalu dipastikan masih tetap berjalan.
Juru bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengungkapkan saat ini target pelaksanaan proyek RDF belum berubah kendati opsi lain pengolahan sampah melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) juga ada.
Baca Juga: Perpres PLTSa bakal direvisi, begini potensi pellet RDF yang jadi alternatif