Reporter: Amailia Putri Hasniawati |
JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran ke sejumlah dinas peternakan daerah untuk memantau dan menghentikan distribusi daging dan jerohan bersertifikat halal ilegal tersebut untuk sementara.
“Daging-daging itu sudah ada di gudang penyimpanan si importir yang ada di Banten, DKI dan Jawa Barat," kata Direktur Jenderal Peternakan Kementan Tjeppy Daradjatun Soedjana.
Dirjen Peternakan juga sudah melayangkan surat kepada CV SLP untuk minta klarifikasi mengenai masalah tersebut, namun belum mendapat balasan.
Asal tahu saja, Kamis (1/7) lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan ke Badan Karantina Pertanian karena telah menemukan daging dan jerohan sapi dengan sertifikat halal palsu. Sertifikat halal palsu tersebut konon milik salah satu perusahaan importir yang berinisial CV SLP.
MUI curiga karena terdapat perbedaan tajam antara jumlah sertifikat halal yang dikeluarkan Halal Transaction of Omaha, lembaga sertifikasi halal AS, dengan dengan sertifikat halal yang beredar di pasar. Daging dan jerohan ini ditengarai beredar di pasaran sejak 2007-2010.
Sebelumnya, Kementan juga kecolongan atas impor 2.159 ekor sapi bakalan ilegal yang dilakukan PT Sasongko Prima. Surat Permohonan Pemasukan (SPP) importir itu kadaluarsa.
Lalu, ditemukan pula sapi impor bakalan dengan berat melebihi ketentuan 350 kg sebanyak 1.027 ekor di Lampung. Importirnya adalah PT Santosa Agrindo (Santori), PT Agro Giri Perkasa (AGP), dan PT Great Giant Livestock Company (GGLC).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News