kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Batasi Pintu Masuk Sapi dan Daging Sapi Impor


Kamis, 10 Juni 2010 / 08:20 WIB
Batasi Pintu Masuk Sapi dan Daging Sapi Impor


Reporter: Amailia Putri Hasniawati |

JAKARTA. Kementerian Pertanian tak menampik adanya kemungkinan impor daging sapi beku ilegal yang masuk ke Indonesia; dan kemudian beredar di pasar tradisional.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Hari Priyono bilang, dari total ribuan pelabuhan yang tersebar di sejumlah daerah, hanya sekitar 320 pelabuhan yang memiliki karantina. “Oleh karena itu kita akan usulkan untuk membatasi pelabuhan tempat masuknya daging dan sapi impor,” kata Hari.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia Ngadiran mengatakan, daging beku sudah beredar di pasar-pasar tradsional; terutama di Jabodetabek. “Walaupun jumlahnya masih belum banyak, tetapi kalau tidak diatur bisa mengganggu harga daging lokal karena selisih harganya (antara daging beku impor dengan lokal) sampai 40%,” kata Ngadiran.

Asal tahu saja, impor daging sapi setiap tahun terus meningkat. Menurut data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian, impor daging sapi tahun 2009 mencapai 75.171 ton, 57.089 ton dalam bentuk daging, 18.082 ton adalah jeroan.

Volume itu lebih tinggi dibanding tahun 2008 yang hanya 70.039 ton, 49.185 ton merupakan daging nya dan 20.854 ton jeroan.

Sementara itu hingga Mei 2010 realisasi impor daging sapi mencapai 7.095 ton. Tahun ini, impor daging ditargetkan turun 5% dibanding tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×